Polda Kaltim Ungkap 22 Kasus Tindak Pidana Migas, 25 Tersangka Diamankan

Balikpapan — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polres/ta berhasil mengungkap sebanyak 22 kasus tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) sepanjang April 2026. Dalam kegiatan pengungkapan yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalimantan Timur Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, S.H., M.Han., aparat kepolisian turut mengamankan total 25 orang tersangka dari berbagai wilayah di Kalimantan Timur, Kamis (30/4/2026).

 

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif Ditreskrimsus Polda Kaltim bersama jajaran Polresta dan Polres, di antaranya Polresta Balikpapan, Polresta Samarinda, Polres Bontang, Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, hingga Mahakam Ulu.

 

“Dari total 22 laporan polisi, sebanyak 25 tersangka berhasil diamankan dengan berbagai peran dalam praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi,” ungkapnya.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 15.765 liter dan Solar sebanyak 5.102 liter, serta 113 fuel card atau barcode yang digunakan secara ilegal. Selain itu, turut disita berbagai sarana pendukung seperti kendaraan roda empat, dump truck, tangki modifikasi, pompa (alkon), drum, jerigen, hingga sejumlah dokumen dan uang tunai.

 

Lebih lanjut, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal. Di antaranya dengan memanfaatkan lebih dari satu fuel card atau barcode, serta menggunakan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar.

 

“Setelah membeli BBM subsidi di SPBU, para pelaku kemudian memindahkan bahan bakar tersebut ke dalam drum atau jerigen menggunakan pompa listrik, untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga non-subsidi,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp60 miliar.

 

Kombes Pol Yuliyanto juga menegaskan bahwa Polda Kaltim akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

 

“Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran serta mencegah kerugian negara. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran,” tegasnya.

 

Polda Kaltim memastikan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta mendukung stabilitas distribusi energi di wilayah Kalimantan Timur.

 

Korwil Kaltim Muhammad Thio Adnan.”

Related posts