Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 10 Kg

 

BALIKPAPAN — Ditersnarkoba Polda Kaltim memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkoba, lebih dari 10 Kilogram (Kg) jenis sabu, di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jumat (14/6/2024).

 

Pemusnahan itu merupakan kelanjutan dari hasil pengungkapan kasus tiga kurir narkoba lintas provinsi, yang telah digelar Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jumat (7/6/2024), pekan lalu.

 

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si., mengatakan, sebelumnya ada tiga pelaku yang telah dibekuk polisi. Antara lain pria berinisial AR berusia 44 tahun dan R, laki-laki berusia 39 tahun.

 

Keduanya berdomisili di Kecamatan Palas Tengah, Bulungan, Kalimantan Utara. Diciduk saat mengantarkan sabu ke Kalimantan Timur.

 

Kemudian pelaku ketiga bernisial A, laki-laki berusia 31 tahun yang berdomisili di Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara.

 

“Saat ini kami berhasil menangkap satu pelaku lagi bernisial R yang diduga sebagai otak dari jual beli sabu,” ujar Kombes Pol Artanto, ditemui di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim.

 

Dijelaskan, pelaku keempat dibekuk di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Proses penangkapan selama satu minggu dibantu Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim.

Koordinator Liputan wilayah Kaltim, Andi Anwar.”

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *