Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Periode Januari hingga Mei 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

 

Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) beserta Polres jajaran bergerak serentak menindak tegas pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.

 

“Terhitung sejak Januari hingga akhir Mei 2026, pihaknya berhasil mengungkap 121 kasus kejahatan jalanan, yakni kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dengan 233 tersangka berhasil diamankan,” ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat konferensi press di Gedung Graha Bhayangkara, Mapolda setempat, Sabtu (30/5/2026).

 

Kapolda menyebut bahwa wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi berdasarkan jenis kejahatannya. Untuk kasus Curat, angka tertinggi berada di wilayah Kotawaringin Timur, sementara itu, kasus Curas paling banyak terjadi di Kabupaten Kapuas, dan kasus Curanmor mendominasi di Kota Palangka Raya.

 

Terkait modus operandi, Irjen Pol Iwan Kurniawan membeberkan bahwa kasus Curat di wilayah Kalteng didominasi oleh pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah perkebunan, termasuk di area yang sedang ditertibkan oleh Satgas PKH.

 

“Bahkan, beberapa aksi pencurian sawit ini bertransformasi menjadi Curas karena dilakukan secara berkelompok, menggunakan kendaraan angkut besar, hingga berani melawan petugas pengamanan di lapangan,” bebernya.

 

“Sedangkan untuk kasus Curanmor, para pelaku mayoritas masih mengandalkan modus klasik dengan menggunakan kunci letter T. Akibat rentetan kejahatan tersebut, total kerugian materil yang dialami para korban ditaksir mencapai angka yang fantastis,” imbuh Kapolda.

 

Irjen Iwan menerangkan, untuk kerugian akibat curat berkisar Rp.90 juta, curas Rp.435 juta, dan curanmor menyentuh angka Rp.1,6 miliar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp.2,125 miliar.

 

“Untuk penindakan, kepolisian kini menerapkan KUHP baru UU Nomor 1 Tahun 2023. Curat dijerat Pasal 417 dengan ancaman 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. Curas Pasal 49 ancaman 9 tahun penjara denda Rp900 juta. Curanmor Pasal 477 ancaman 7 tahun penjara denda Rp500 juta,” tegas Kapolda.

 

Diakhir kesempatan, Kapolda mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor lewat call center 110 jika menjadi korban atau mengetahui tindak pidana. Polisi berkomitmen cepat datang ke TKP.

 

Warga juga diminta memasang kunci ganda pada kendaraan, memasang CCTV di lingkungan, dan menghindari penggunaan barang mewah di tempat rawan.

 

“Polda Kalteng berkomitmen untuk selalu mengoptimalkan keamanan melalui patroli rutin yang ditingkatkan, sambang Bhabinkamtibmas, dan sinergi dengan stakeholder, termasuk menurunkan personel Brimob untuk pencegahan dan pengungkapan,” demikian Irjen Iwan. (adji).

 

Korwil Kalteng Asmil.,”

Related posts