Tanjung Selor, 29 Juni 2026 – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba hasil penindakan periode Mei hingga Juni 2026 yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol. Yusuf, S.I.K., M.Hum. Kegiatan tersebut menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Utara.
Dalam kegiatan tersebut, Polda Kaltara melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres/Ta jajaran berhasil mengungkap 63 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 97 orang, terdiri dari 92 laki-laki dan 5 perempuan. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 9.854,59 gram atau sekitar 9,8 kilogram.
Rincian pengungkapan berasal dari beberapa satuan kerja, yakni Ditresnarkoba Polda Kaltara sebanyak 16 laporan polisi dengan 23 tersangka dan barang bukti sabu 5.453,55 gram. Ditpolairud mengungkap 1 laporan polisi dengan 1 tersangka dan barang bukti sabu 3.125,79 gram. Selain itu, Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Nunukan, Polres Malinau, dan Polres Tana Tidung turut mengungkap sejumlah kasus dengan total barang bukti tambahan.
Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti telah melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyisihan dari 12 laporan polisi dengan berat total 6.310,48 gram sabu.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah mendapat penetapan dari kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya mencegah barang bukti kembali beredar di tengah masyarakat.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., melalui Wakapolda Kaltara menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan komitmen bersama. Apabila seluruh barang bukti tersebut sempat beredar, diperkirakan dapat berdampak terhadap sekitar 120.209 jiwa, sehingga kegiatan ini juga menjadi langkah penyelamatan generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan tanpa pandang bulu” tegas Kapolda.
Polda Kaltara juga mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi terkait, serta insan media untuk bersama-sama menjaga Kalimantan Utara dari ancaman bahaya narkotika melalui sinergi, kepedulian, dan partisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba.
Korwil Kaltara Abu Saniah.,”








