PENGUNGKAPAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN HELM

 

pengungkapan tindak pidana Pencurian dan Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU 1/2023 KUHP dan Pasal 591 UU 1/2023 KUHP.

 

Pada Hari Minggu 22 Februari 2026 sekitar jam 20.30 wita.

Jl. Tekukur Rt. 23 Rw :- Kel. Temindung Permai, Sungai Pinang, Kota Samarinda.

 

Nama : DANY PRANOTO Bin SUNARYO

Ttl : Samarinda, 09 Maret 1994

Suku : Jawa

Agama : Islam

Pendidikan : SMA

Pekerjaan : Swasta

Kewarganegaraan : Indonesia

Alamat : Jl. Nahkoda Kec. Palaran Kota Samarinda.

 

Nama : IPAHE Binti BUHARI

Ttl : Pinang, 08 Desember 1969

Suku : Bugis

Agama : Islam

Pendidikan : SD Tidak Tamat

Pekerjaan : Pedagang

Kewarganegaraan : Indonesia

Alamat : Jl. Am Sangaji Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda.

 

– 1 (satu) Helm Standar SNI,merk INK Dynamic,warna hitam

– 1 (satu) Lembar nota Pembelian

 

1. Keterangan Saksi.

2. Barang Bukti.

3. Keterangan Tersangka.

4. Rekaman video CCTV.

 

Benar pada hari minggu tanggal 22 Februari 2026, sekira pukul 20.30 wita dijalan terukur rt.23 kel. Temindung Permai Kec Sungai Pinang Kota Samarinda telah terjadi peristiwa tindak pidana pencurian terhadap barang milik pelapor berupa 1 (satu) helm merk INK Dynamic,warna hitam. Awal mula kejadian pelapor sedang ngopi di cafe dan helem tersebut ditaruh diatas spion motor sebelah kanan pada motor diparkirkan pelapor, sekira 15 menit kemudian pelapor selesai ngopi dan kembali ketempat motor tersebut diparkir dan melihat helm tersebut telah hilang.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian senilai Rp.700.000.-(Tujuh ratus ribu rupiah) selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepolsek sungai pinang untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Berdasarkan Hasil Penyelidikan Unit Reskrim (opsnal) polsek sungai pinang berhasil mengamankan tersangka DANY PRANOTO Bin SUNARYO pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 Wita, dijalan Pasundan Gg.1 Kost L kost Kel. Jawa Kec. Samarinda Ulu. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa kepolsek sungai pinang untuk diproses lebih lanjut.

 

Berdasarkan Penyelidikan dari Keterangan Saksi dan petunjuk, bahwa tersangka DANY PRANOTO Bin SUNARYO Pada Hari Minggu 22 Februari 2026 sekitar jam 20.30 wita. Di Jl. Tekukur Rt. 23 Rw :- Kel. Temindung Permai, Sungai Pinang, Kota Samarinda. Telah melakukan Pencurian terhadap barang milik pelapor. Dari hasil introgasi Awal Tersangka telah mengakui perbuatannya dan telah menjual helem tersebut kepada sdri IPAHE (Penadahan) dijalan Am Sangaji Kel. Bandara Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda dan Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan kePolsek Sungai Pinang Guna proses hukum lebih lanjut.

 

Korwil Kaltim Muhammad Thio Adnan.”

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *