Samarinda ~ pengungkapan tindak pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam 476 KUHP.
Pada Hari Kamis 19 Februari 2026 sekitar jam 04.00 wita.Jalan Poros Samarinda ~ Bontang Gg.13 lempake Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda.
SUPRIADI Bin PAMANENRE
Lahir Bone, 09 April 1985,Bugis.
Alamat Jalan Talang sari kampung kelurahan Tanah Merah kecamatan Samarinda utara Kota samarinda.
BARANG BUKTI,
– Uang senilai Rp. 675.000
– Rokok merk DTE 10 bungkus
– Rokok merk GA 10 bungkus
– Rokok merk Bidi 10 bungkus
– Rokok merk gudang garam 5 bungkus
– rokok samporna mentol 4 bungkus
Benar pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026, pukul 04.00 wita di toko milik pelapor yang beralamat di jalan Poros Samarinda Bontang telah terjadi peristiwa tindak pidana pencurian terhadap barang milik pelapor berupa :
– Uang senilai Rp. 675.000
– Rokok merk DTE 10 bungkus
– Rokok merk GA 10 bungkus
– Rokok merk Bidi 10 bungkus
– Rokok merk gudang garam 5 bungkus
– rokok samporna mentol 4 bungkus
Awal mulanya pelapor terbangun dari tidur sekira jam 03.00 wita kemudian pelapor keluar dari toko untuk membeli makan saur dan selanjutnya pelapor pulang ke rumah di jl kesejahteraan dan sekira pukul 09.00 wita karyawan pelapor yg bernama sdri Bunga melayani pembeli di toko dan ingin mengambil kembalian di laci meja namun yg di lihat bahwa di dalam laci tidak ada uang selanjutnya sdri Bunga menghubungi pelapor dan pelapor pun menuju ke toko dan mengecek barang-barang toko dan ternyata ada beberapa bungkus rokok yg hilang serta uang tunai senilai Rp 675.000.-(Enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian senilai Rp.1.599.000.-(satu juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepolsek sungai pinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan Hasil Penyelidikan Unit Reskrim polsek sungai pinang berhasil mengamankan tersangka SUPRIADI BIN PAMANENRE pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, dijalan Talang Sari kampung kel. Tanah merah kec. Samarinda Utara Kota Samarinda. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa kepolsek sungai pinang untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan Penyelidikan dari Keterangan Saksi-saksi, bahwa tersangka SUPRIADI BIN PAMANENRE Pada Hari Kamis 19 Februari 2026 sekitar jam 04.00 wita di Jl. Poros samarinda bontang Gg.13 lempake Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda.
telah melakukan Pencurian terhadap barang milik pelapor. Dari hasil introgasi Awal Tersangka telah mengakui perbuatannya Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan kePolsek Sungai Pinang Guna pemeriksaan lebih lanjut.
Korwil Kaltim Muhammad Thio Adnan.”
