pengungkapan perkara tindak pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP.
Hari Sabtu 31 Februari 2026 sekira pukul 22.50 wita di Jl.Pattimura Kel.Rapak dalam Kec.Loa janan ilir Kota Samarinda
MUAHAMMAD ALI ALIMUDIN Bin SYAMSUDIN (Alm), Lk, Samarinda 21 Agustus 1979, Islam, Swasta, Jl. Kh. Hairun Nafsi Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda
Benar pada hari sabtu tanggal 21 februari 2026 sekira pukul 22.50 wita di J. Pattimura Kel.rapak dalam Kec. loa janan ilirl Kota Samarinda tepatnya di simpang 4 rapak dalam telah terjadi pemerasan yang korban(pelapor) alami,di mana awalnya pada saat pelapor berkendara R4 dan melintasi simpang 4 rapak dalam saya di mintai uang oleh orang yang saya tidak kenal dengan cara memaksa sehingga pada saat itu pelapor memberikan uang senilai Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) di karenakan pelapor takut terjadi hal-hal yang tidak di inginkan dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan sehingga melaporkan ke Po|sek Samarinda Seberang untuk di tindak lanjuti.agar tidak ada lagi korban yang seperti pelapor
Berdasarkan laporan dari pelapor bahwa telah terjadi pemerasan uang tunai selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 17.00 wita pelaku(terlapor) berhasil diamankan selanjutnya di lakukan introgasi pelaku mengakuin bahwa dia yang melakukan pemerasan uang tunai terhadap korban(pelapor) selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Samarinda Seberang guna di proses lebih lanjut.
BARANG BUKTI,.
▪️(1 (Satu) Buah Lampu Lalin
▪️1 (Satu) Buah Kerdus kosong merk Beng-beng
▪️ Uang Tunai Rp 10.000,-(Sepuluh Ribu Rupiah)
Korwil Kaltim Muhammad Thio Adnan.”








