PENGUNGKAPAN PERKARA TINDAK PIDANA MEMBAWA, MEMILIKI ATAU MENGUASAI SAJAM TANPA HAK ATAU ALASAN YANG SAH DITEMPAT UMUM DIWILKUM POLSEK SUNGAI PINANG (Ops Pekat Mahakam 2026

 

Samarinda ~ pengungkapan perkara tindak pidana membawa,memiliki atau menguasai sajam tanpa hak atau alasan yang sah ditempat umum, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 307 KUHP Ayat (1) KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan Memiliki,Menyimpan,Menyembunyikan, Membawa,Mempergunakan Senjata pemukul,Penikam atau Penusuk.

 

Pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 Pukul 00.10 Wita di Jl. Am Sangaji Kel. Bandara Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda.

Mos,” Alamat Jalan. AM. Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda dan/atau Jl Kemakmuran Dalam No 159 Rt 111, Kel SPD, Kec Sungai Pinang, Kota Samarinda.

 

ROF,” Alamat Jalan. DR Sutomo, Trisari, Kel Sidodadi, Kec Samarinda Ulu, Kota Samarinda dan/atau Dsn Pangalangan, Kel Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Prov Jawa Timur.

 

Benar pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 Pukul 00.10 Wita di Jl. Am Sangaji Kel. Bandara Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda. Telah diamankan 2 (dua) orang laki-laki an MAS dan ROF yang tanpa hak membawa senjatam berupa senjata tajam jenis belati, Awal mulanya anggota Reskrim (opsnal) mendapat informasi dari warga bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut ada beberapa orang yang lagi bekumpul di duga ingin terjadi keributan, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang mendatangin tkp dan pada saat sampai di tkp didapati 2 (dua) orang laki-laki sedang berkumpul bersama dengan temannya selanjutnya anggota Reskrim (opsnal) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapati senjata tajam jenis belati dislipkan dipinggang sebelah kiri MAS dan ROF selanjutnya kedua orang tersebut beserta barang bukti dibawa kepolsek Sungai Pinang guna proses hukum lebih lanjut.

 

– 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati, dengan sarung warna coklat, panjang 21,5 Cm.

– 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati, dengan sarung warna hitam, panjang 22,4

 

Korwil Kaltim Muhammad Thio Adnan.”

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *