Nekat Selundupkan Sabu ke Rutan Poso Lewat Botol Shampo, Seorang Perempuan Diamankan Sat Resnarkoba

 

POSO – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Poso berhasil digagalkan oleh petugas. Seorang perempuan berinisial RIL alias Ita diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Poso setelah kedapatan menyembunyikan sabu di dalam botol shampo saat hendak menjenguk seorang narapidana, Jumat (5/6/2026).

 

Kasus tersebut terungkap sekitar pukul 11.00 WITA di Rutan Kelas IIB Poso yang berada di Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota Selatan, Kabupaten Poso.

 

Pengungkapan bermula ketika petugas jaga Rutan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung yang akan menemui warga binaan. Saat memeriksa botol shampo merek Head & Shoulders milik RIL alias Ita, petugas menemukan satu paket plastik bening bergaris klip merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

 

Mengetahui temuan tersebut, pihak Rutan segera berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Poso. Anggota yang menerima informasi langsung mendatangi lokasi dan mengambil alih penanganan kasus.

 

Dari hasil penimbangan, paket sabu yang ditemukan memiliki berat bruto sekitar 0,98 gram.

 

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang narapidana penghuni Rutan berinisial UM alias Ujang.

 

Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap kedua pihak. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut diduga berasal dari seorang narapidana berinisial F, yang saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Palu.

 

Informasi tersebut kini menjadi bahan pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga masih dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

 

– Satu paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,98 gram;

– Satu botol shampo merek Head & Shoulders yang digunakan untuk menyembunyikan sabu;

– Dua unit telepon genggam.

 

Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

 

«“Kami menerima informasi dari petugas Rutan Kelas IIB Poso terkait adanya seorang perempuan yang diduga mencoba menyelundupkan narkotika ke dalam Rutan. Anggota langsung bergerak dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” ujar IPTU Kadriawan.»

 

Menurutnya, Sat Resnarkoba Polres Poso juga akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Palu guna menelusuri dugaan keterlibatan narapidana yang disebut dalam hasil pemeriksaan.

 

Polres Poso mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyelundupan narkotika, termasuk ke dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

 

“Tindakan menyelundupkan narkotika merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenakan sanksi hukum berat. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mencoba-coba melakukan perbuatan tersebut,” tegas Kasat Narkoba.

 

Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Resnarkoba Polres Poso. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul dan jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sejumlah pasal terkait lainnya, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

 

PMBcom.,”

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *