Kutai Timur, Kaltim ~ Hingga Desember 2025, tercatat berbagai laporan dan temuan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2025 khususnya di wilayah desa Mukti jaya,kecamatan rantau pulung, kabupaten Kutai Timur
Temuan kegiatan pemasangan papan proyek yang tertulis sumber dana silpa alokasi dana desa tahun 2025,
Setelah wartawan media Online Pena Mitra Bhayangkara mengkonfirmasi pihak penyelenggara di kantor desa.
Sekdes dalam hal ini sebagai kepala desa pergantian antar waktu (PAW) Muhammad mansyur sidik, A. md, mengelak bahwa plang proyek tersebut itu adalah salah penulisan atau salah ketik ucap, kepala desa terpilih,
Menurut kepala desa terpilih Muhammad mansyur sidik, A. md,
Seharusnya sumber dana desa Silpa tahun 2024,bukan 2025 ucapnya saat di konfirmasi oleh wartawan media Online Pena Mitra Bhayangkara.
Menurut tokoh masyarakat yang sering memantau perkembangan pembangunan di desa Mukti jaya, kecamatan rantau pulung, kabupaten Kutai Timur, adanya dugaan indikasi penyelewengan anggaran dana desa tahun 2025, Tegas Muhammad dahlan.
Ketua Pimpinan Lembaga Masyarakat (PLM) Kecamatan Rantau Pulung kabupaten Kutai Timur,Kecurigaan mark-up anggaran seperti pengadaan pembuatan pos kamling di RT. 08 volume 3,5Mx5Mx4M anggaran 73.027.000,.
” Dan ada lagi pembuatan pipa saluran pembuangan limbah lingkungan di RT. 02 volume 96M anggaran 78.396.000.
Hasil konfirmasi kepada salah satu warga yang tidak ingin di sebutkan namanya bahwa pipa yang di gunakan hanya 18 batang, panjang pipanya satu( 1 ) batang empat (4) meter, volume hanya 72 meter dalam hal ini volume tidak sesuai tertulis dengan papan proyek tegasnya.
Muncul asumsi negatif dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah desa Mukti jaya kecamatan Rantau pulung
Penyalahgunaan dana desa terancam pidana korupsi berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan hukuman penjara berat (bisa seumur hidup atau minimal 1 tahun hingga 20 tahun),
Aparat penegak hukum (APH) sangat penting dalam penanganan penyalahgunaan dana desa untuk memberikan pendampingan preventif agar penggunaan dana sesuai aturan, serta represif dengan menjerat pelaku korupsi agar pembangunan desa tidak terhambat, meningkatkan kepercayaan publik, dan memberikan efek jera, terutama mengingat lemahnya SDM, pengawasan, dan potensi korupsi yang tinggi.
Secara keseluruhan, peran APH sangat krusial sebagai bagian dari sistem pengawasan berlapis untuk memastikan dana desa memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan rakyat, bukan hanya sebagai target korupsi.
Masyarakat sering kali berharap adanya kehadiran aparat penegak hukum (APH) Khususnya di desa Mukti jaya kecamatan Kutai Timur,untuk memastikan pengawasan yang efektif terhadap penggunaan dana dan pelaksanaan proyek pembangunan desa Mukti jaya,”
KA, Biro Kab Kutai Timur Muh Thio Adnan.”








