Manfaatkan Kelengahan Korban, Sepasang Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Samarinda Kota

 

Samarinda — Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di kawasan Perumahan Purimas Ariesco, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda pada Selasa (02/12) malam.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di dalam garasi rumah dalam kondisi terkunci stang. Namun, kunci kontak kendaraan ditinggalkan di atas meja ruang tamu, sehingga dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

 

Setelah beristirahat, korban mendapati kunci kontak sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula. Ketika dilakukan pengecekan ke garasi, korban mengetahui sepeda motor miliknya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Samarinda Kota.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku, masing-masing berinisial F (29) dan D (29) .Keduanya diamankan di wilayah Kota Samarinda beserta barang bukti hasil kejahatan pada Senin, (15/12).

 

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan memanfaatkan kelengahan korban saat meninggalkan kunci kontak kendaraan di dalam rumah.

 

“Pelaku berinisial D mengambil kunci kontak sepeda motor saat berada di rumah korban. Selanjutnya kunci tersebut diberikan kepada pelaku F, kemudian keduanya kembali ke lokasi untuk membawa kabur sepeda motor dari dalam garasi rumah korban,” jelas Kompol IGN Adi Suarmita.

 

Dalam pengungkapan perkara ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru, satu buku BPKB, satu lembar STNK, serta satu buah kunci kontak kendaraan.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan digunakan sementara oleh para pelaku sebelum dijual untuk mendapatkan keuntungan. Namun, sebelum rencana tersebut terlaksana, kedua pelaku lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Samarinda Kota.

 

Korwil Kaltim Andi Anwar.”

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *