Makassar – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, SH, L.LM menyampaikan keprihatinan, empati, dan solidaritas yang mendalam kepada para korban pelecehan seksual yang diduga melibatkan 16 pelaku mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Berbicara di sela pelantikan advokat baru di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (19/4), Luthfi menegaskan, sebagai organisasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, DePA-RI memandang bahwa bentuk kekerasan seksual apapun tak bisa dibenarkan serta merupakan persoalan serius yang tidak patut ditoleransi.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan FH UI menjadi perhatian serta mengguncang publik setelah percakapan dalam sebuah group chat yang diduga memuat konten tidak pantas tersebar luas di media sosial.
Sebanyak 16 mahasiswa FH UI diduga terlibat dalam tindakan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen itu. Dugaan tersebut mencuat seiring beredarnya tangkapan layar percakapan yang dengan cepat menyebar di berbagai platform digital dan memicu reaksi keras dari publik.
Ketua Umum DePA-RI lebih lanjut mengemukakan, kekerasan seksual tidak selalu hadir dalam bentuk fisik. Ia dapat bersembunyi dalam kata-kata, dilegitimasi pada ruang-ruang privat, dan dinormalisasi melalui percakapan yang merendahkan martabat perempuan.
Pengaturan mengenai bentuk kekerasan seksual itu dimuat tegas di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU 12/2022) dan Permendikbud No.30/2021.
Pada Piramida Budaya Pemerkosaan (Rape Culture Pyramid), menurut Luthfi, normalisasi budaya objektifikasi terhadap perempuan merupakan pondasi dari bentuk kekerasan seksual lain yang lebih besar, di mana puncaknya ialah pada pemerkosaan, penganiayaan seksual, dan pemaksaan hubungan seksual.
DePA-RI menilai, kasus pelecehan seksual tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang berdiri sendiri. Ia mencerminkan adanya persoalan yang lebih mendasar terkait kesadaran hukum, sensitivitas gender serta tanggung jawab kolektif dalam membangun ruang lingkup yang aman, berkeadilan, dan bermartabat.
Oleh karena itu pembebanan upaya pencegahan dan penanganan tidak cukup berhenti pada level institusional, melainkan juga pada penguatan pendidikan karakter di lingkungan keluarga. Kemudian, masyarakat sebagai elemen sosial sudah sepatutnya turut andil menciptakan ruang lingkup aman dan kondusif bagi pencegahan serta penanganan terhadap kasus pelecehan seksual.
Sehubungan dengan itu DePA-RI mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual yang merendahkan martabat manusia dan mencederai hak asasi serta nilai-nilai keadilan di lingkungan pendidikan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
DePA-RI juga mendesak adanya upaya konkret pembentukan mekanisme pencegahan, penanganan, dan penguatan edukasi kekerasan seksual yang komprehensif, khususnya di lingkungan kampus.
Di sisi lain, Universitas Indonesia diminta mengambil langkah tegas, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus pelecehan seksual serta menjadikan peristiwa itu sebagai bahan evaluasi menyeluruh dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap korban.
Kemudian DePA-RI mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak memandang sebelah mata kasus kekerasan seksual serta turut aktif dalam membangun budaya yang saling menghormati, berintegritas, dan peka terhadap gender.
Disebutkan pula bahwa DePA-RI mengedepankan prinsip penanganan yang berorientasi pada korban dalam seluruh proses penanganan masalahnya dengan menjamin agar korban didengar, dilindungi, dirahasiakan identitasnya, memperoleh pengakuan dan permohonan maaf dari para pelaku, serta dipenuhi hak-haknya sesuai prinsip keadilan.
“Kami percaya bahwa penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan merupakan mandat konstitusional serta satu-satunya jalan untuk memastikan bahwa kekerasan seksual tidak terulang kembali,” kata Ketua Umum DePA-RI.
Negara, lanjutnya, harus hadir dan memastikan bahwa hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan, dan kasus yang terjadi di FH UI harus menjadi bahan refleksi dan introspeksi bagi institusi pendidikan lainnya dalam membangun lingkungan yang aman, inklusif, berkeadilan, dan bermartabat.
“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional kami dalam menjaga supremasi hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia,” kata Luthfi Yazid di sela pelantikan advokat baru DePA-RI itu.
Pada acara pelantikan advokat itu Ketua Umum DePA-RI didampingi oleh Ketua DPD DePA-RI Sulawesi Selatan Sudirman Jabir, SH, MH serta jajaran pengurus lainnya yaitu Asri Ameru, SH; Muh Hanafi, SH, MH; Arpin, SH, MH; dan Chandra Makawaru, SH, MH.
Para advokat baru itu sendiri dilantik setelah menjalani serangkaian Pendidikan Kompetensi Profesi Advokat (PKPA) bekerjasama dengan Universitas Kurnia Jaya Persada Kota Palopo dan Universitas Muslim Indonesia (UMI) serta setelah mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) dan serangkaian pemagangan.
PMBcom.”








