Keberhasilan Polsek Sungai Pinang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Samarinda

 

SAMARINDA – Polsek Sungai Pinang di bawah naungan Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan/pemberatan yang menimpa Toko Swalayan MM Iwan Sempaja, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Pengungkapan kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP/B/100/VII/2026/SPKT/POLSEK SUNGAI PINANG/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALIMANTAN TIMUR yang diterbitkan pada 06 Juli 2026.

 

Kasus bermula dari dua peristiwa pencurian yang terjadi dalam kurun waktu berdekatan. Pertama, pada Sabtu, 02 Mei 2026 sekitar pukul 02.46 WITA di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara. Saat Kepala Toko MM Iwan Sempaja, Mira Wulan Dari (21 tahun) tiba di tempat kerja sekitar pukul 07.20 WITA, ia mendapati kondisi mesin absen sidik jari mati, monitor CCTV tidak menyala, serta MCB listrik dalam posisi turun. Pintu belakang dan brankas di ruang server terbuka, sementara uang yang disimpan di dalamnya sudah hilang. Rekaman CCTV yang diakses melalui ponsel pelapor menunjukkan dua orang pelaku masuk lewat pintu belakang, lalu mematikan jaringan WiFi, komputer, dan aliran listrik ruang server agar perbuatannya tidak terekam.

 

Kejadian serupa berulang pada Selasa, 27 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WITA di lokasi yang sama. Saat pelapor berhalangan hadir karena sakit, rekannya yang bernama Abi mendapati kembali kondisi perangkat elektronik mati, pintu server terbuka, dan brankas yang berisi uang tunai sebesar Rp15.930.500 kosong. Pintu gudang lantai dua juga terbuka karena dipaksa congkel, dan CCTV mencatat pelaku membawa alat berupa linggis.

 

Dari kedua kejadian tersebut, pihak korban yang merupakan PT Iwan Bersaudara mengalami kerugian materi mencapai Rp47.108.200, ditambah hilangnya 3 bungkus rokok merek La Ice dan 2 bungkus rokok merek Mild Fresh Cola.

 

Berdasarkan penyelidikan mendalam dan bukti yang dikumpulkan, aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku, yaitu Dhaifan Yuliandra bin Nuri (23 tahun), berprofesi sebagai kurir, serta Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Harsya alias Aca bin Isabila Erisyadi (17 tahun). Saat diperiksa, tersangka Dhaifan mengakui tidak hanya melakukan pencurian di lokasi tersebut, melainkan juga perbuatan serupa di Alfamidi Jalan Padat Karya pada Februari 2026 dengan kerugian sekitar Rp6.000.000, Toko Perlengkapan Bayi Cilukba Jalan Bengkuring pada 26 Juni 2026 (kerugian sekitar Rp11–12.000.000), serta Toko Annas Jalan Bengkuring Raya pada 02 Juli 2026 dengan kerugian sekitar Rp350.000.

 

Kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi mendesak, yaitu untuk menutupi tanggungan cicilan utang dan kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, alasan tersebut tidak membenarkan tindakan mereka yang telah melanggar hukum.

 

Perbuatan kedua pelaku terbukti memenuhi unsur Pasal 477 Ayat (1) Huruf g KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dapat menjerat mereka dengan ancaman pidana penjara.

 

Pihak Polsek Sungai Pinang menyatakan akan melanjutkan proses perkara ke tahap penuntutan dan berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak menempuh jalan yang melanggar hukum demi memenuhi kebutuhan ekonomi.

 

Koordinator Liputan wilayah Kalimantan Timur Muhammad Thio Adnan.,”

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *