Jatanras Polresta Samarinda Amankan Pelaku Curanmor di Wilayah Sambutan

 

Samarinda,Tim Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda kembali menunjukkan respon cepat dan sigap dalam menindak kasus kejahatan jalanan. Seorang pria berinisial SA berhasil diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 09.20 Wita di Jalan Majenang RT.03. Berdasarkan laporan korban bernama Ahmad Romadhon (41), sepeda motor miliknya warna merah hitam raib setelah diparkir di depan rumah dengan kondisi kunci masih menempel. Saat korban kembali keluar rumah, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

 

Tim Jatanras segera melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil analisis, diperoleh ciri-ciri pelaku yang mengarah pada identitas SA, warga Jalan Gerilya Gang Sementara RT.33, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.

 

Berselang beberapa waktu, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya. Tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan di kediamannya beserta barang bukti sepeda motor curian dan dokumen pendukung berupa fotokopi STNK dan BPKB.

 

Kasat Reskrim Polresta Samarinda menyampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci, sekalipun hanya untuk waktu singkat.

 

Polresta Samarinda berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan akan terus dikedepankan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan rasa aman warga.

 

Korwil Kaltim Andi Anwar.”

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *