Bantaeng ~ Akses jalan utama menuju kampung Jambua, kelurahan Lamalaka kab. Bantaeng rusak parah, bertahun-tahun warga hidup dalam bayang-bayang ketertinggalan infrastruktur. Apalagi pasca banjir tahun 2025 lalu kondisinya makin buruk dan berpotensi melumpuhkan perputaran ekonomi masyarakat disana. Hal ini menjadi sorotan utama pemuda dan masyarakat Jambua.
Taufik, salah satu pemuda jambua menilai bahwa pemerintah daerah buta terhadap terhadap kondisi infrastruktur jalan ada di kelurahan Lamalaka.
“Akses jalan menuju kampung kami tak dapat perhatian pemerintah, kondisinya makin parah pasca di landa banjir tahun lalu.” Pungkas Taufik. (19/02/2026).
Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan kekhawatirannya dengan kondisi jalan yang rusak ditambah kurangnya penerangan di sepanjang jalan tersebut berpotensi terjadi lakalantas dan tindakan kriminalitas lainnya.
“Di areal persawahan sangat sepi dan gelap saat malam hari, sehingga sangat rawan terjadi kecelakaan dan tindak kriminalitas. Ujarnya.
Sisi lain, para calon pemimpin hanya datang lima tahun sekali membawa janji perbaikan yang tak pernah ditepati. Hal ini memicu kekecewaan masyarakat kampung Jambua. Slama ini mereka hanya dijadikan sebagai objek politik pada setiap momentum Pilkada.
“Setiap lima tahun kami mendengar janji bahwa Jalan mau diperbaiki, pembangunan akan merata tapi setelah pesta demokrasi selesai, janji tersebut tak kunjung di tunaikan.” tegas pemuda itu.
Keterwakilan pemuda Jambua itu juga mempertanyakan transparansi anggaran infrastruktur yang seharusnya mengutamakan daerah-daerah yang paling membutuhkan.
“Apa gunanya punya APBD ratusan miliar kalau jalan ke kampung kami tak pernah disentuh? Apa gunanya pemimpin kalau cuma hadir saat kampanye dan lenyap saat rakyat butuh?” tuturnya.
Selain itu, ia kembali mengingatkan bahwa akses jalan adalah hak rakyat untuk hidup layak sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Juga dalam Pasal 273 UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai. Jika kerusakan jalan menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman pidana dapat mencapai lima tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta.
Untuk korban luka berat, ancaman satu tahun penjara atau denda Rp24 juta. Bahkan tanpa korban sekalipun, tidak dipasangnya rambu peringatan tetap dapat dikenai pidana enam bulan atau denda Rp1,5 juta.
Menurutnya, pemerintah daerah telah mengabaikan tanggung jawabnya, dan dianggap mengkhianati amanat konstitusi.
“Kalau dalam waktu dekat pemerintah masih abai terhadap kondisi ini, maka kami masyarakat Jambua akan melakukan aksi besar-besaran. jangan anggap kami tak tahu hak kami. Kami lahir dari tanah ini, dan kami berhak hidup layak di atasnya” Tutup Taufik.








