Poso – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bidang Hukum (Bidkum) menghadiri sidang pembacaan putusan Praperadilan Nomor: 7/Pid.Pra/2026/PN Pso tanggal 26 Juni 2026, yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Poso, Rabu 08/07/2026.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Jemi Mamma sebagai Pemohon melalui kuasa hukumnya, Royal Langgeroni, S.H., M.H., terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana memanen buah kelapa sawit secara tidak sah dan/atau pencurian buah kelapa sawit milik PT NGL yang terjadi pada 20 Januari 2026, di Blok J.51, Divisi I, areal Perkebunan Inti Kelapa Sawit PT NGL, Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara.
Dalam persidangan, turut dihadiri Tim Kuasa Termohon dari Bidkum Polda Sulteng dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda Sulteng, Kombes Pol Andrie Satiagraha.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Arga Febrian, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Dwi Hartini, S.H., M.H.
Adapun pihak Pemohon terdiri dari Jemi Mamma, Jon Mamma, dan Arsit Dalmas Melubu. Sementara Termohon adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah cq Kepala Kepolisian Resor Morowali Utara cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara.
Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal menyatakan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya serta membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa dalil Pemohon yang menyebut tidak pernah melakukan tindak pidana pencurian merupakan materi yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan melalui mekanisme praperadilan.
Hakim juga menegaskan bahwa praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menilai benar atau tidaknya keterangan saksi yang dihadirkan para pihak.
Penilaian terhadap substansi keterangan saksi sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim pada sidang pokok perkara.
“Ruang lingkup praperadilan hanya sebatas menguji keabsahan tindakan penyidik, termasuk legalitas perolehan alat bukti,” ujar Hakim Tunggal.
Selain itu, hakim juga menilai proses pemeriksaan ahli yang dilakukan penyidik telah memenuhi standar operasional prosedur, dilengkapi surat tugas, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hakim juga menyimpulkan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
Bahkan, dalam perkara ini penyidik berhasil mengumpulkan tiga alat bukti yang diperoleh secara sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti.
Berdasarkan fakta persidangan, Termohon mampu membuktikan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Kabidkum Polda Sulteng, Kombes Pol Andrie Satiagraha, menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi penegasan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Morowali Utara telah berjalan sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.
“Putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan menunjukkan bahwa tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum, dilakukan secara profesional, prosedural, dan didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait penetapan tersangka,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada seluruh jajaran agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai asas profesionalitas, akuntabilitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Kami berharap putusan praperadilan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Polri. Selanjutnya, hakim memerintahkan agar perkara para permohon dapat dilanjutkan oleh Termohon (penyidik Polres Morut) hingga ke pemeriksaan pokok perkara sidang peradilan umum sehingga seluruh fakta hukum dapat diuji secara objektif di persidangan,” tutupnya.
PMBcom.,”








