Gelapkan Uang Penjualan Beras Puluhan Juta Rupiah, Terduga Pelaku Diamankan Polresta Samarinda

 

SAMARINDA – Sat Reskrim Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam merespons cepat laporan masyarakat. Seorang pria berinisial MS (30) diamankan petugas setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan beras dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/01) sekitar pukul 12.00 Wita di kawasan Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda. Kasus ini terungkap saat pihak perusahaan melakukan pengecekan faktur penjualan beras dari lima toko yang sebelumnya dikunjungi oleh terduga pelaku. Saat dimintai keterangan terkait setoran hasil penjualan, terduga pelaku berdalih bahwa uang tersebut masih dalam perjalanan.

 

Untuk melancarkan aksinya, terduga pelaku diduga menggunakan modus dengan mengelabui rekan kerjanya. Ia meminta helper masuk ke dalam toko untuk mengurus faktur penjualan, sementara dirinya berpamitan keluar dengan alasan membeli makanan. Namun setelah ditunggu cukup lama, terduga pelaku tidak kembali dan nomor ponselnya tidak dapat dihubungi.

 

Merasa curiga, pihak perusahaan kemudian melakukan konfirmasi langsung ke lima toko pelanggan tersebut. Dari hasil pengecekan diketahui bahwa seluruh uang hasil penjualan beras telah diserahkan secara tunai kepada terduga pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp39.118.000,- dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Samarinda untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Selasa (13/01), terduga pelaku MS berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolresta Samarinda guna menjalani proses hukum lebih lanjut, beserta barang bukti berupa lima lembar faktur penjualan.

 

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa saat ini terduga pelaku telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

 

“Terduga pelaku saat ini telah kami amankan di Mapolresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Modus berpamitan membeli makanan tersebut diduga kuat digunakan sebagai alasan untuk melarikan diri membawa uang perusahaan. Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan tuntas,” tegas Kasat Reskrim.

 

Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku dipersangkakan Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan.

 

Sebagai penutup, Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta menegakkan hukum secara profesional demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Samarinda.

 

Korwil Kaltim Muhammad Thio Adnan.”

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *