Polda Kalsel ~ Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap anggota Polri guna memastikan kepatuhan terhadap aturan kedinasan, Rabu (6/5/2026).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasubbid Provos Bid Propam Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifien, S.H., M.Ag., ini menyasar para personel yang beraktivitas di luar markas komando (Mako).
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam keterangan Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo, S.I.K. melalui Kasubbid Provos AKBP Zaenal Arifien menyampaikan sasaran utama dari kegiatan ini meliputi Izin Keluar Mako, Kelengkapan Kendaraan, dan Pengawasan WFH.
Izin keluar mako untuk memastikan setiap anggota yang keluar dari area kantor memiliki izin resmi dari pimpinan. Sedangkan Kelengkapan Kendaraan dilakukan Pemeriksaan terhadap Ranmor (Kendaraan Bermotor) dinas, mulai dari surat-surat kendaraan hingga kelengkapan fisik standar.
Sementara Pengawasan WFH, dilakukan dengan Memantau personel yang sedang dalam jadwal Work From Home (WFH) agar tetap berada di rumah dan melaksanakan tugasnya, serta menindak tegas anggota yang kedapatan keluyuran tanpa kepentingan dinas.
AKBP Zaenal Arifien menyampaikan apresiasinya terhadap kedisiplinan anggota. “Hasilnya alhamdulillah tidak ada temuan (pelanggaran). Kami cek semuanya, perlengkapan surat-surat lengkap. Kami hanya memberikan arahan agar dalam pelaksanaan dinas tetap berhati-hati dan selalu patuh pada aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Polda Kalsel dalam menjaga marwah institusi melalui pengawasan internal yang ketat. Seluruh anggota diimbau untuk selalu membawa identitas diri dan surat kendaraan, serta menjaga etika saat berada di ruang publik.
Dengan adanya razia rutin ini, diharapkan profesionalisme anggota Polri di wilayah Kalimantan Selatan tetap terjaga dan dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam hal ketaatan hukum.
Korwil Kalsel Wahyuddin.”








