POSO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menuntaskan proses penyidikan perkara tindak pidana pencurian. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Poso, penyidik Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Poso resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum, Jumat (3/7/2026).
Pelaksanaan Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Poso mulai pukul 10.00 WITA. Tersangka yang diserahkan berinisial IY alias Iyan (48), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Moengko, Kecamatan Poso Kota.
Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., mengatakan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Poso menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P21), sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Dengan telah dilaksanakannya Tahap II ini, maka status tahanan tersangka secara resmi beralih dari penyidik Polri kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Poso pada 1 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup serta menetapkan tersangka.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan, tersangka dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Poso dan langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Seluruh rangkaian kegiatan pelimpahan berjalan aman, tertib, dan lancar serta berakhir sekitar pukul 11.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polres Poso dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Hari ini, Jumat 3 Juli 2026, Satreskrim Polres Poso telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Poso atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan tersangka saudara IY alias Iyan. Berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum, yang menandakan bahwa proses penyidikan yang kami lakukan telah memenuhi unsur formil dan materil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelimpahan perkara tersebut merupakan wujud profesionalisme penyidik dalam menangani setiap laporan masyarakat secara transparan dan akuntabel.
“Pelimpahan ini adalah wujud komitmen Satreskrim Polres Poso dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya bagi korban. Kami mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan agar tidak ragu melapor ke kepolisian. Percayakan proses hukumnya kepada kami, dan kami akan bekerja secara maksimal agar setiap pelaku tindak pidana dapat diproses hingga tuntas di meja hijau,” pungkasnya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga memasuki proses persidangan di pengadilan.
PMBcom.,”








