Harapan akan ketegasan hukum terhadap penganiayaan anak di bawah umur di kabupaten Gowa Sulawesi Selatan didasarkan pada instrumen hukum yang sudah ada, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak)
Berdasarkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, pelaku kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dapat dijatuhi hukuman.
Dalam hukum di Indonesia, tindakan pengeroyokan biasanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau, jika korban masih di bawah umur, akan dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak.
Berharap akan ada kejelasan hukum,kami sebagai orang tua korban pengeroyokan,sangat mengharapkan adanya kejelasan hukum di Polsek Gowa.
Sudah hampir sebulan menunggu kepastian hukum belum ada kejelasan,Melaporkan kejadian ke pihak berwajib bukanlah akhir, melainkan awal dari perjuangan panjang yang menguras emosi dan waktu.
Tim redaksi PMBcom.”








