Poso – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Pandiri AIPDA Guntoro melaksanakan kegiatan problem solving melalui mediasi terkait permasalahan penguasaan lahan/kebun peninggalan orang tua (almarhum), yang dilaksanakan pada Minggu (17/5/2026) di Balai Pertemuan Desa wilayah RT 01 Desa Pandiri.
Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan bersama Kepala Desa Pandiri selaku mediator dengan menghadirkan pihak ahli waris sebagai pihak pertama dan pihak pembeli sebagai pihak kedua.
Permasalahan bermula dari kebun peninggalan orang tua (almarhum) yang sebelumnya dijual oleh penjaga kebun (almarhum) kepada pihak lain. Guna menghindari terjadinya perselisihan berkepanjangan, kedua belah pihak kemudian dipertemukan untuk mencari solusi secara damai dan kekeluargaan.
Dari hasil mediasi yang berlangsung, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Dalam kesepakatan bersama, pihak pembeli (pihak kedua) bersedia mengembalikan kebun tersebut kepada pemilik sah yakni ahli waris (pihak pertama). Sementara pihak pertama juga bersedia memberikan biaya ganti rugi perawatan kebun kepada pihak kedua sebagaimana yang telah dituangkan dalam surat kesepakatan bersama.
Kapolsek Lage Iptu Ringgon Situmorang, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Bhabinkamtibmas dan pemerintah desa yang telah mengedepankan penyelesaian masalah melalui musyawarah demi menjaga keharmonisan masyarakat.
“Penyelesaian masalah melalui mediasi dan musyawarah merupakan langkah yang sangat baik untuk menjaga hubungan antarwarga tetap harmonis serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan melibatkan pemerintah desa maupun pihak kepolisian,” ujar Kapolsek.
Dengan adanya mediasi tersebut, kedua belah pihak menerima dan menyepakati hasil keputusan bersama serta berkomitmen menjaga hubungan baik di lingkungan masyarakat.
PMBcom.,”








