Kaltim ~ Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., didampingi Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., serta Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto, S.I.K., menyampaikan perkembangan penanganan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri dari wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam keterangannya kepada awak media di Polresta Samarinda, Dirresnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari koordinasi intensif antara penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dengan pihak BNNK terkait informasi adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di wilayah Kalimantan Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap dua lokasi pengiriman paket, yakni di wilayah Tenggarong dan Balikpapan. Pada 30 April 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong. Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa pengambilan paket tersebut dilakukan atas perintah oknum anggota Polri berinisial YBK.
Pengembangan kemudian dilakukan terhadap paket lain yang berada di Balikpapan. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama saksi, ditemukan sebanyak 20 cartridge liquid vape mengandung zat narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC) atau dikenal dengan istilah “cairan narkotika sintetis”. Berdasarkan hasil laboratorium forensik resmi, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung zat terlarang.
Dari hasil pendalaman penyidikan, diketahui bahwa tersangka YBK diduga telah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa dengan identitas pengirim dan penerima yang sama. Tercatat sedikitnya terdapat lima kali pengiriman paket dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika.
Pada 1 Mei 2025 dini hari, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidpropam Polda Kaltim mengamankan oknum anggota Polri berinisial YBK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan pengawasan internal dari Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum, status YBK resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan internal Polri terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi anggota Polri.
Dirresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen tegas Kapolda Kaltim dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, baik di masyarakat maupun di lingkungan internal kepolisian.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tegas Dirresnarkoba.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kaltim menyampaikan bahwa terhadap tersangka juga akan diproses melalui mekanisme sidang kode etik profesi Polri. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Polda Kaltim memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna mempercepat proses pemberkasan perkara.
Polda Kaltim juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dalam bentuk cairan vape yang saat ini mulai marak ditemukan. Cairan tersebut dapat mengandung zat berbahaya dan tergolong narkotika sesuai regulasi terbaru Kementerian Kesehatan.
Korwil Kaltim Muhammad Thio Adnan.,”








