Ketua DPW GEPPAK Agus Marhan dan Ketua DPC GEPPAK H. Irma, Memberikan Klarifikasi Terkait video viral di Media Sosial

 

Balikpapan – Kuasa hukum GEPPAK, Theodorus, didampingi Ketua DPW GEPPAK Agus Marhan dan Ketua DPC GEPPAK H. Irma, memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan pemukulan terhadap seorang lansia bernama Subandi (74). Peristiwa tersebut terjadi di RT 41 Manggar, Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur, pada Senin (30/3/2026).

 

Dalam penjelasannya, pihak GEPPAK menyebutkan bahwa kejadian tersebut bermula dari rencana aktivitas pengukuran lahan milik seseorang yang telah lama menguasai tanah tersebut sejak tahun 2004. Sebelumnya, pada Sabtu, pihak GEPPAK telah bertemu dengan pemilik lahan dan menyepakati rencana pemasangan banner serta pemasangan patok batas lahan.

 

“Kami juga sudah berkoordinasi secara lisan dengan pihak kelurahan dan sempat menyampaikan kepada pihak kepolisian di Polsek Balikpapan Timur bahwa pada hari Senin akan ada kegiatan di lokasi tersebut,” ujar Theodorus.

 

Pada hari pelaksanaan, sekitar 25 anggota GEPPAK datang ke lokasi dengan arahan untuk tidak bertindak anarkis dan tidak membawa senjata tajam. Sebelum menuju lokasi, mereka sempat mendatangi kantor kelurahan untuk menunjukkan dokumen kepemilikan lahan.

 

Sekitar pukul 11.30 WITA, rombongan tiba di lokasi dan mulai mendirikan tenda serta memasang banner. Saat hendak melakukan pengukuran, kegiatan sempat dihentikan sementara untuk istirahat dan makan siang.

 

Namun, sekitar pukul 13.00 WITA, situasi berubah ketika seorang pria lanjut usia, Subandi, datang ke lokasi dengan membawa parang dan diduga melakukan aksi mengamuk serta menantang pihak GEPPAK.

 

“Kami sudah mencoba menenangkan dengan meminta beliau menurunkan parang dan mengajak bicara baik-baik, namun tidak dihiraukan,” jelasnya.

Menurut pihak GEPPAK, karena merasa terancam oleh senjata tajam yang dibawa korban, beberapa anggota akhirnya menggunakan kayu yang ada di sekitar lokasi untuk melumpuhkan korban dengan tujuan agar parang tersebut dapat dilepaskan.

 

“Tujuan kami hanya untuk menghentikan ancaman dan merebut senjata tajamnya, bukan untuk melakukan penganiayaan,” tegas Theodorus.

 

Setelah parang berhasil diamankan dan korban tidak lagi melakukan perlawanan, pihak GEPPAK kemudian membawa yang bersangkutan ke kantor polisi bersama barang bukti senjata tajam.

 

Namun demikian, pihak GEPPAK mengakui tidak langsung membuat laporan resmi ke kepolisian. Sementara itu, keluarga korban lebih dahulu melaporkan kejadian tersebut, sehingga proses hukum justru berjalan terhadap pihak GEPPAK.

 

Dalam penanganan situasi ini, pihak anggota Geppak tidak langsung melapor, akibatnya pihak kami yang lebih dahulu di proses

 

Melalui klarifikasi ini, pihak GEPPAK berharap masyarakat dapat memahami kronologi kejadian secara utuh dan tidak hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *