Bantaeng ~ Aspek sanitasi dan pengolahan limbah dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng menjadi sorotan serius. Ketua DPC GMNI Bantaeng, Jabal Rakhmad, menegaskan bahwa keberhasilan program tidak boleh mengabaikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan kesehatan publik.
Menurut Jabal, sanitasi dan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) memiliki korelasi langsung dengan kesehatan masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin lingkungan yang sehat bagi warga.
“Program MBG adalah program yang baik dan menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Namun pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan aspek hukum dan lingkungan. Kami tidak ingin program ini justru menimbulkan persoalan baru,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Ia menekankan bahwa IPAL bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan instrumen utama perlindungan lingkungan. Setiap proyek yang bersumber dari anggaran negara wajib memenuhi standar teknis dan regulasi lingkungan hidup, termasuk kajian lingkungan serta izin operasional yang jelas.
“Programnya sangat baik dan berpihak pada rakyat. Tetapi jangan sampai karena pengawasan lemah, justru muncul persoalan baru seperti pencemaran saluran air atau bau limbah yang mengganggu warga sekitar,” tegasnya.
Jabal meminta agar pengawasan terhadap IPAL MBG dilakukan secara menyeluruh di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bantaeng, bukan hanya pada satu titik tertentu. Menurutnya, audit teknis harus dilakukan secara komprehensif guna memastikan seluruh fasilitas pengolahan limbah berfungsi sesuai standar.
Sebagai salah satu contoh yang disinyalir bermasalah, ia menyebut SPPG atau MBG Pattallassang. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pemerintah agar tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin program yang baik ini justru menimbulkan persoalan baru. Jika ada IPAL yang belum sesuai standar, segera benahi. Jika sudah sesuai, buka ke publik dokumennya agar tidak ada ruang spekulasi,” ujarnya.
DPC GMNI Bantaeng juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk transparan terkait dokumen perencanaan, izin lingkungan, serta standar operasional IPAL yang digunakan dalam seluruh operasional MBG.
Selain itu, pihaknya meminta Koordinator Wilayah MBG Kabupaten Bantaeng memaksimalkan tugas dan fungsi pengawasan dengan melakukan audit teknis menyeluruh terhadap seluruh SPPG.
“Setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. IPAL bukan sekedar formalitas administrasi, tetapi instrumen utama perlindungan lingkungan dan kesehatan warga,” ujarnya.
“Kami mendukung program yang pro-rakyat. Namun dukungan itu harus disertai komitmen kuat terhadap kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan,” tutup Jabal.








