KETAPANG Polda Kalbar – Polsek Sandai Polres Ketapang bersama Pemerintah Desa Penjawaan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan imbauan larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Pawan, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Senin (1/6/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk respons cepat terhadap informasi dan keluhan masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan ilegal yang diduga masih terjadi di wilayah Sungai Pawan. Selain memasang papan imbauan, personel Polsek Sandai juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif aktivitas PETI terhadap lingkungan serta sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada para pelaku.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR mengatakan bahwa pemasangan imbauan tersebut merupakan langkah preventif guna mencegah berkembangnya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Sandai.
“Polres Ketapang berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan,” ujar AKBP Muhammad Harris.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap wilayah yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas PETI. Menurutnya, penindakan hukum akan dilakukan apabila masih ditemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal setelah dilakukan sosialisasi dan pemasangan imbauan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI. Apabila masih ditemukan aktivitas tersebut, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap kegiatan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegasnya.
AKBP Muhammad Harris juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya.
“Kami berharap adanya sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan kepolisian dalam mencegah serta memberantas aktivitas PETI. Jika mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal, segera laporkan kepada Polsek terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Penjawaan, Suhanadi, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Polsek Sandai dan Pemerintah Desa dalam upaya mencegah aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya. Menurutnya, langkah sosialisasi dan pemasangan imbauan tersebut merupakan bentuk kepedulian bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Sandai Polres Ketapang yang telah bersinergi dengan Pemerintah Desa Penjawaan dalam memberikan sosialisasi dan pemasangan imbauan larangan PETI di Sungai Pawan. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan,” ujar Suhanadi.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Desa Penjawaan mendukung penuh upaya kepolisian dalam mencegah dan memberantas aktivitas PETI serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian Sungai Pawan demi kepentingan generasi mendatang.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pemasangan imbauan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat serta aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Pawan dapat dicegah demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Endin Investigasi.,”
