Satresnarkoba Polresta Samarinda Ungkap Kasus Narkotika Gol 1 Jenis Sabu

 

Samarinda ~ Satresnarkoba polresta Samarinda telah melakukan pengungkapan kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Gol. I jenis Sabu

Sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II dan Lampiran III UU RI No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Atau Pasal 609 ayat (2) huruf “a” UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 13 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

 

Tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Samarinda – Muara Badak RT.- Kel.Sungai Siring Kecamatan Samarinda Utara – Kota Samarinda (tepatnya di Pinggir Jalan).Pada hari Rabu, tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 Wita.

 

Beberapa barang bukti yang berhasil disita

1. 1 (Satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 2,44 (dua koma empat empat) Gram Brutto;

2. 25 (dua lima) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 7,21 (tujuh koma dua satu) Gram Brutto;

3. 1 (satu) buah kotak rokok merk marlboro;

4. 1 (satu) buah kotak warna hitam;

5. 1 (satu) bendel plastik klip,

6. 1 (satu) buah sendok penakar;

7. Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah)

8. 1 (satu) unit R2 Merk Honda Vario Warna hitam KT-3123-CAW;

9. 1 (satu) buah Handphone merk vivo warna abu-abu IMEI : 861631078564515 Milik : Sdr. FITRIANSYAH Als ANCA Bin SUPRIADI;

10. 1 (satu) buah Handphone merk vivo warna Putih IMEI : 866675085271437 Milik : Sdr. ARIF SULAEMAN Als BULLA Bin MANSUR (Alm);

11. 1 (satu) buah Handphone merk realme warna hitam IMEI : 865895067000452 Milik : Sdr. Sdr. SUPRIADI Als CUPI Bin SIDA;

12. 1 (satu) buah Handphone merk vivo warna abu-abu IMEI : 75082960156 Milik : Sdr. AMBO UNGA Als AMBO Bin ZAKARIA (Alm);

– FITRIANSYAH Als ANCA Bin SUPRIADI merupakan sebagai kurir dan perantara dalam perkara jual beli narkotika jenis sabu.

– ARIF SULAEMAN Als BULLA Bin MANSUR (Alm) merupakan sebagai kurir dan perantara dalam perkara jual beli narkotika jenis sabu.

– SUPRIADI Als CUPI Bin SIDA merupakan sebagai perantara dalam perkara jual beli narkotika jenis sabu.

– AMBO UNGA Als AMBO Bin ZAKARIA (Alm) merupakan sebagai penjual dalam perkara jual beli narkotika jenis sabu.

 

Awalnya pelapor dan saksi mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jl. Samarinda – Muara Badak RT.- Kel.Sungai Siring Kec.Samarinda Utara – Kota Samarinda (tepatnya di Pinggir Jalan) sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian Pada hari Rabu, tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 Wita pelapor dan saksi melakukan penyelidikan di alamat tersebut dan mencurigai 2 (dua) orang laki-laki yang sedang berhenti di pinggir jalan menggunakan 1 (satu) unit R2 Merk Honda Vario Warna hitam KT-3123-CAW, setelah di amankan dan di lakukan penggeledahan mengaku bernama Sdr. FITRIANSYAH Als ANCA Bin SUPRIADI dan Sdr. ARIF SULAEMAN Als BULLA Bin MANSUR (Alm) dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk marlboro berisikan 1 (Satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 2,44 (dua koma empat empat) Gram Brutto yang di temukan di kantong celana sebelah kiri Sdr. FITRIANSYAH Als ANCA Bin SUPRIADI. Kemudian pelapor dan saksi melakukan introgasi terhadap Sdr. FITRIANSYAH Als ANCA Bin SUPRIADI dan Sdr. ARIF SULAEMAN Als BULLA Bin MANSUR (Alm) dan di peroleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari Sdr. SUPRIADI Als CUPI Bin SIDA yang berada di Jl. Jl. Sultan Hasanuddin Gg. Masjid RT.011 Kel. Kampung baru Kec.Muara Badak – Kab. Kutai Kartanegara. Kemudian Pelapor dan saksi menuju alamat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Sdr. SUPRIADI Als CUPI Bin SIDA pada pukul 22.30 Wita dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk realme warna hitam IMEI : 865895067000452. kemudian di lakukan introgasi terhadap Sdr. SUPRIADI Als CUPI Bin SIDA dan di peroleh keterangan bahwa mendapat narkotika jenis sabu dari Sdr. AMBO UNGA Als AMBO Bin ZAKARIA (Alm) yang beralamatkan rumah di Jl. Palacari Gg. Wahyu Rt.001 Kel. Kampung Baru Kec.Muara Badak – Kab. Kutai Kartanegara. Setelah itu pelapor dan saksi pada pukul 23.00 Wita menuju alamat rumah tersebut untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdr. AMBO UNGA Als AMBO Bin ZAKARIA (Alm) yang pada saat itu berada di ruang tamu rumahnya dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berisikan25 (dua lima) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 7,21 (tujuh koma dua satu) Gram Brutto, dan 1 (satu) buah sendok penakar yang di temukan di samping tempat tidur dan di temukan 1 (satu) bendel plastik klip di lemari. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Korwil Kaltim Muhammad Thio Adnan.”

Related posts