Satresnarkoba Polres Poso Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Tentena, Satu Pria Diamankan

 

Poso – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Poso. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (8/6/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial RAB (38) alias Rian beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

 

Kasus tersebut terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah warga yang berada di Jalan Mangga, Kelurahan Tentena, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Poso IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., bersama personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 14.50 WITA.

 

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku di sebuah rumah di Kelurahan Tentena yang disaksikan oleh Lurah Tentena dan Ketua RW setempat, petugas menemukan empat paket plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,36 gram.

 

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu alat isap sabu (bong), satu unit telepon genggam, satu kaca pireks, sebelas plastik bening kosong, tiga korek api, satu timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

 

Kasat Resnarkoba Polres Poso IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dan dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

 

*”Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Polres Poso berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif,”* ujar IPTU Kadriawan.

 

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap jaringan serta asal-usul narkotika yang diperoleh tersangka.

 

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Poso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

PMBcom.,”

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *