Bengalon – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bengalon. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial N. (29) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/44/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KUTAI TIMUR/POLDA KALIMANTAN TIMUR tanggal 3 Juli 2026.
Kasus ini terungkap setelah personel Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Gang Manggis, Kelurahan Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.00 Wita berhasil mengamankan seorang pria di sebuah rumah kontrakan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,66 gram. Selain itu, turut diamankan dua sendok takar, tiga bungkus permen merek Gingerbon, tiga bungkus permen merek Kopiko, satu dompet kain berwarna hitam, tiga pak plastik klip, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Poco warna silver, serta satu unit sepeda motor KLX warna abu-abu.
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam dompet kain kecil yang diletakkan di samping pintu kamar mandi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur Iptu Erwin Susanto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kutai Timur dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami respons dengan cepat melalui penyelidikan di lapangan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Erwin.
Ia menambahkan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika ini sangat penting bagi kepolisian.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidana yang berlaku.
KA. Biro Kab. Kutai Timur Muhammad Amir.”
