Poso – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun Talimba, Desa Alitupu, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso. Kegiatan yang bertujuan untuk menguji kebenaran materiil dan memperagakan kembali kronologi kejadian ini berlangsung pada Kamis (30/4/2026), mulai pukul 13.30 WITA hingga selesai pukul 16.30 WITA di Mapolres Poso.
Kasus ini bermula dari peristiwa pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 09.00 WITA, yang mengakibatkan meninggalnya korban H.S (47 tahun), seorang petani/pekebun asal Desa Alitupu. Tersangka dalam kasus ini adalah A (44 tahun), seorang wiraswasta asal Sigi, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 April 2026 dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP (dalam laporan disebut Pasal 458/468 KUHP terkait perampasan nyawa).
Rekonstruksi ini dipimpin oleh Kanit 1 Pidana Umum, Ipda Ekosatia Tangkuman, S.H., dan dihadiri oleh unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, termasuk Kasipidum Tegar Adi Wicaksono, S.H., M.H., serta Jaksa Muda Sultan Haziqa, S.H. dan Jalu Ario Setyo Utomo, S.H.. Turut hadir pula Kepala Seksi Perdata dan TUN Reza Torio Kamba, S.H., kuasa hukum tersangka H. Rantung, S.H., kuasa hukum korban Norma A. Masse, S.H., serta tim penyidik pembantu dan Inafis.
Dalam pelaksanaannya, tersangka A dihadirkan langsung oleh penyidik untuk memperagakan kembali aksi kejahatannya. Karena korban telah meninggal dunia, peran korban dimainkan oleh petugas pengganti, sementara saksi-saksi diperankan langsung oleh orang yang bersangkutan. Total ada 24 adegan yang direkonstruksi secara rinci untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti di lokasi kejadian (simulasi).
Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu I Made Deva Wiguna, S.Tr.K., M.H.dalam pernyataannya usai kegiatan, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan tahapan krusial sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Rekonstruksi hari ini kami lakukan untuk menguji konsistensi keterangan tersangka dan saksi, serta untuk menyamakan persepsi antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum mengenai kronologi kejadian yang sebenarnya. Dengan memperagakan 24 adegan, kami ingin memastikan tidak ada detail yang terlewat dan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara objektif dan transparan,” ujar Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, kehadiran pihak keluarga korban dan penasihat hukum dari kedua belah pihak juga menjadi jaminan bahwa hak-hak hukum semua pihak terpenuhi.
“Kami berharap hasil rekonstruksi ini dapat memperkuat alat bukti di persidangan nanti, sehingga keadilan bagi korban H. Sultan dan keluarganya dapat segera ditegakkan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai koridor yang berlaku hingga vonis dijatuhkan oleh majelis hakim,” tegasnya.
Seluruh rangkaian kegiatan rekonstruksi berakhir pada pukul 16.30 WITA dalam keadaan aman, lancar, dan terkendali. Tersangka A kemudian dikembalikan ke tempat penahanan untuk menunggu proses selanjutnya di Kejaksaan Negeri Poso.
PMBcom.,”
