Respon Cepat Laporan 110, Pamapta Polres Bengkayang Datangi Lokasi Dugaan Balap Liar di Alun-Alun SDR Bengkayang

 

Bengkayang, Kalbar – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Bengkayang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polri. Kali ini, laporan terkait dugaan aksi balap liar di kawasan Alun-Alun SDR Bengkayang langsung direspons petugas pada Minggu (14/6/2026) dini hari.

 

Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K., melalui Pamapta III Ipda M. Lukman Syari Ramadhan, S.H., mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat melalui layanan darurat 110 sekitar pukul 00.20 WIB terkait adanya aktivitas balap liar di depan Kantor Bupati Bengkayang, Jalan Guna Baru Trans Rangkang, Kelurahan Sebalo.

 

Mendapat laporan tersebut, petugas piket yang dipimpin Ipda M. Lukman bersama personel Satsamapta dan Satreskrim Polres Bengkayang segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

 

“Begitu menerima laporan dari masyarakat melalui Call Center 110, kami langsung mendatangi lokasi guna memastikan situasi dan mencegah potensi gangguan kamtibmas,” ujar Ipda M. Lukman.

 

Setibanya di lokasi, petugas tidak lagi menemukan adanya aktivitas balap liar karena para pelaku diduga telah membubarkan diri sebelum petugas tiba. Namun demikian, polisi masih mendapati sejumlah pemuda yang berkumpul di sekitar Kantor Pengadilan Bengkayang dan kawasan depan Kantor Bupati.

 

Petugas kemudian memberikan imbauan kamtibmas kepada para pemuda dan masyarakat yang berada di lokasi agar tidak terlibat dalam aktivitas balap liar maupun tindakan yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Setelah diberikan arahan, mereka diminta untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.

 

Ipda M. Lukman mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan potensi gangguan keamanan melalui layanan 110 Polri. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkayang.

 

“Polres Bengkayang mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui layanan Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam,” pungkasnya.

 

KA, Biro Kab Landak Basirun.,”

 

 

Related posts