Samarinda – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Jaran 2025, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kembali mencatatkan keberhasilan dengan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Pelaku berinisial C.N. alias Alex (38) ditangkap pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 09.00 WITA di kawasan Jl. Poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara. Aksi curanmor tersebut dilakukan pada Selasa (21/10) sekitar pukul 03.00 WITA, saat korban, NJ (30), memarkir sepeda motor Honda Scoopy KT 4211 MC di halaman rumahnya yang berpagar di Jl. KH. Wahid Hasyim 2 Gg. Wahyu, Kelurahan Sempaja Utara. Pelaku kemudian mendorong sepeda motor tersebut keluar gang dan membawanya kabur.
Melalui serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor rangka MH1JM3126JK284552 dan nomor mesin JM31E2281470.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap kesigapan personel.
“Keberhasilan ini menjadi wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan curanmor selama Operasi Jaran 2025. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Korwil Kaltim Andi Anwar.”
