Polresta Samarinda Edukasi 59 Lurah, Kawal Program Daerah Bebas Korupsi

 

Samarinda – Polresta Samarinda melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim mengambil langkah proaktif dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan edukasi dan pemahaman hukum yang digelar di Gedung Aula Rupatama Polresta Samarinda pada Jumat (06/12) pagi.

 

Kegiatan tersebut diikuti oleh peserta yang memiliki peran langsung dalam penyelenggaraan pemerintahan di lapangan, yakni 59 Lurah se-Kota Samarinda. Turut hadir seluruh Bhabinkamtibmas Polresta Samarinda serta unsur Sub Satgas Pencegahan Saber Pungli Kota Samarinda, sehingga suasana diskusi berjalan semakin komprehensif dan terarah.

 

Dalam pemaparan yang disampaikan Narasumber Unit Tipidkor, peserta memperoleh penjelasan mendalam mengenai definisi, bentuk, serta strategi pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu materi yang menjadi sorotan ialah pelaksanaan program unggulan Walikota Samarinda, yaitu Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis RT (PROBEBAYA).

 

Program PROBEBAYA yang mengalokasikan dana APBD untuk kegiatan pembangunan di setiap RT, memiliki potensi permasalahan apabila tidak dikelola dengan benar. Perbedaan persepsi, kekurangsiapan administrasi, serta keterbatasan SDM di tingkat RT kerap menjadi faktor yang memengaruhi kesalahan pelaksanaan maupun pelaporan.

 

Melihat potensi risiko tersebut, Polresta Samarinda menekankan pentingnya sinergi antara para Lurah dan Bhabinkamtibmas. Kolaborasi ini diharapkan mampu meminimalkan kendala teknis dan memastikan setiap kegiatan PROBEBAYA berjalan sesuai aturan.

 

Sebagai garda terdepan kepolisian di wilayah binaan, Bhabinkamtibmas siap mendampingi para Lurah dalam pelaksanaan program di lapangan. Pendampingan ini penting agar implementasi PROBEBAYA dapat berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan terbebas dari praktik korupsi.

 

Korwil Kaltim Andi Anwar.”

Related posts