Poso ~ Polres Poso melalui Satreskrim berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian, yakni pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian biasa, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Adhimanggala Satreskrim Polres Poso, Selasa (19/5/2026).
Konferensi pers dipimpin Kasi Humas Polres Poso AKP Rinto Hilian didampingi Kanit Resum Satreskrim IPDA Ekosatia Tangkuman, S.H.
Pada kasus pertama, polisi mengungkap pencurian dengan pemberatan yang terjadi di ruang tata usaha SMP 4 Poso, Kelurahan Moengko Baru, Kecamatan Poso Kota, pada 20 April 2026 sekitar pukul 19.30 Wita.
Pelaku diketahui berinisial M.S.Y alias A (25), I.S alias A (32), dan satu pelaku lainnya berinisial A yang masih berstatus DPO. Para pelaku diduga mencuri 1 unit speaker merk DT-1533 warna hitam senilai sekitar Rp2,5 juta.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 dos speaker DT-1533, 1 unit speaker DT-1533 warna hitam, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 beserta STNK.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara pada kasus kedua, polisi mengungkap pencurian biasa yang dilakukan pelaku berinisial I.Y alias I (47), warga Kelurahan Moengko, Kecamatan Poso Kota.
Pelaku diduga mencuri 1 speaker merk Advance layar display 17 inci dan 2 speaker merk Advance model tabung di sebuah rumah di Jalan Pulau Batam, Kelurahan Moengko. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 speaker Advance layar display 17 inci dan 2 speaker Advance warna hitam model tabung. Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan.
Kasi Humas Polres Poso AKP Rinto Hilian menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Poso dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Poso.
“Polres Poso akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan,” ujarnya.
Selain itu, AKP Rinto Hilian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi aksi pencurian di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Pastikan pintu, jendela, dan pagar rumah terkunci rapat. Gunakan lampu sensor gerak, CCTV atau alarm anti maling, serta tutup gorden pada malam hari agar bagian dalam rumah tidak terlihat dari luar,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan warga yang meninggalkan rumah dalam waktu lama agar memberitahu tetangga maupun pengurus RT/RW untuk membantu pengawasan lingkungan.
“Apabila melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tutupnya.
PMBcom.,”
