Poso – Dalam upaya meningkatkan sinergitas antar instansi serta memperkuat kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso memberikan materi kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik yang digelar di Ballroom Hotel Ancyra Poso, Kamis (23/4/2026) pukul 09.00 WITA.
Kegiatan yang mengusung tema sinergi dalam mendukung pelayanan publik tersebut diinisiasi oleh Balai Karantina Kesehatan Kelas II Poso dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait, di antaranya Kepala Balai Karantina Kesehatan Kelas II Poso Siti Chadija, Kepala BNN Kabupaten Poso AKBP Pradiptya Mahayana, perwakilan Kejaksaan Negeri Poso, perwakilan Polres Poso, Dinas Kesehatan, BPBD, serta sejumlah stakeholder lainnya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, serta sambutan dari pihak penyelenggara. Dalam sambutannya, Kasubag Administrasi Umum Balai Karantina Kesehatan Kelas II Poso menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah penting untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan pemahaman PPNS dalam penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Salah satu materi utama disampaikan oleh perwakilan Polres Poso, IPDA Ekosatia Tangkuman, S.H., yang membahas implementasi KUHAP sebagai hukum formil dalam pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya proses perolehan alat bukti yang sah dan tidak cacat prosedur.
“Implementasi KUHAP sebagai hukum formil menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan tugas penyelidik dan penyidik, sehingga setiap proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
“Perolehan alat bukti harus sah dan tidak cacat prosedur (unlawful legal evidence), karena hal tersebut sangat menentukan kualitas penanganan perkara di tingkat penyidikan hingga persidangan,” tambahnya.
“Polri sebagai Korwas PPNS memiliki peran dalam melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap PPNS maupun penyidik tertentu, agar penegakan hukum berjalan profesional dan terarah,” jelasnya.
Selain itu, peserta juga mendapatkan paparan dari sejumlah narasumber lainnya, termasuk dari Balai Karantina Kesehatan, terkait teknis pelayanan dan pengawasan, serta materi tentang pelaksanaan vaksinasi dan pengawasan faktor risiko kesehatan.
Kasat Reskrim Polres Poso dalam keterangannya menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam forum tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam penegakan hukum.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap terjalin koordinasi yang lebih efektif antara penyidik Polri dan PPNS, sehingga setiap penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, profesional, serta tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum bagi PPNS sangat penting guna mendukung pelayanan publik yang prima dan berkeadilan.
Dengan adanya forum ini, diharapkan tidak terjadi kesenjangan antara kemampuan aparatur dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbangun komitmen bersama dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.
PMBcom.”
