Samarinda ~ Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota.
Undang – undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 KUH Pidana
Tempat kejadian perkara (TKP),Pada Hari Kamis Tanggal 05 Maret 2026 Sekira Pukul 22.00 WITA , Jl. Otto iskandardinata kel. Sidodamai kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Tersangka bernama Mf tinggal di jalan damai RT 25, kelurahan Sidodamai kecamatan Samarinda kota, barang bukti yang berhasil di amankan adalah,
– 1 (Satu) Lembar Baju kaos lengan pendek warna hitam dengan Logo Lacoste
– 1(Satu) Lembar Celana Pendek Warna Abu-Abu
– 1(Satu) Pasang Sepatu warna putih merek Nike
– 1 (Satu) Lembar Baju kaos lengan berwarna hitam dengan Logo tulisan STRD (Di beli dari hasil kejahatan)
– 1 (satu) buah Sepatu SPECS berwana Hitam Oren(Di beli dari hasil kejahatan)
– 1 (satu) buah Sepatu SPECS berwarna Putih
Di beli dari hasil kejahatan
Kronologi kejadian pada Tanggal 5 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wita telah terjadi pencurian terhadap pelapor/ korban yang diketahui Pelapor
menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Marel 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, pelapor melakukan pengecekan saldo rekening
melalui aplikasi M-Banking dan mendapati saldo rekeningnya telan berkurang sebesar Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah),
padahal pelapor merasa tidak pemah melakukan penarikan uang dalam jumlah tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Maret
2026 sekitar pukul 13.00 WITA, pelapor mendatangi Bank Mandiri KCP Anggana untuk mencetak rekening koran. Dari hasil cetak rekening koran tersebut diketahui bahwa telah terjadi penarikan uang sebanyak
tiga kali pada tanggal 05 Maret 2026, masing-masing sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Berdasarkan keterangan
pihak bank, membenarkan tersebut dilakukan menggunakan kartu ATM pada hari Jumat sekitar pukul 22.15 WITA, 22.16 WITA, dan 22.17
WITA di mesin ATM yang berada di Era Mart Sungai Damai, Kecamatan Samarinda lir,Kota Samarinda. Atas kejadian tersebut
pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Samarinda Kota untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Benar bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekitar pukul 16.06 WITA, bertempat di Jalan K.H. Fahruddin, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota melaksanakan kegiatan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian. Pada saat dilakukan interogasi awal oleh petugas, laki-laki tersebut mengaku bernama *Muhammad Fendi Ariansyah* yang merupakan teman dekat dari pelapor/korban.
Pengamanan terhadap terduga pelaku tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari korban yang sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya mengalami kehilangan sejumlah uang dari rekening bank miliknya. Korban menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, korban melakukan pengecekan saldo rekening melalui aplikasi M-Banking. Pada saat melakukan pengecekan tersebut, korban mendapati bahwa saldo rekening miliknya telah berkurang sebesar Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sementara korban merasa tidak pernah melakukan transaksi penarikan uang dalam jumlah tersebut.
Mengetahui adanya pengurangan saldo yang tidak diketahui asal-usulnya, korban kemudian berupaya mencari kejelasan dengan mendatangi Bank Mandiri KCP Anggana pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WITA untuk mencetak rekening koran. Setelah dilakukan pencetakan rekening koran oleh pihak bank, diketahui bahwa telah terjadi penarikan uang dari rekening korban sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 05 Maret 2026, dengan nominal masing-masing sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Berdasarkan keterangan dari pihak bank, penarikan uang tersebut dilakukan menggunakan kartu ATM milik korban pada hari Jumat sekitar pukul 22.15 WITA, 22.16 WITA, dan 22.17 WITA. Transaksi tersebut tercatat dilakukan di mesin ATM yang berada di gerai Era Mart Sungai Damai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) serta mengajukan permohonan kepada pihak bank untuk melakukan pengecekan rekaman CCTV yang terdapat di gerai ATM sesuai dengan waktu terjadinya penarikan uang tersebut. Dari hasil pengecekan rekaman CCTV, diketahui bahwa pada rentang waktu yang dimaksud memang terlihat seorang laki-laki yang kemudian diidentifikasi sebagai Muhammad Fendi Ariansyah dengan menggunakan baju berwarna hitam bertuliskan Lacoste serta celana pendek sedang melakukan transaksi penarikan uang tunai di mesin ATM tersebut sebanyak tiga kali. Waktu transaksi yang dilakukan oleh terduga pelaku tersebut sesuai dengan waktu terjadinya hilangnya uang dari rekening milik korban.Terduga pelaku telah mengakui perbuatannya tersebut bahwa ia berhasil membuka PIN ATM milik korban setelah ia mengintip dari belakang pelapor/ korban sedang melakukan pembayaran menggunakan debit dengan Kartu ATM pada saat pelapor bersama terduga pelaku jalan bersama di Mall SCP.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Korwil Kaltim Muhammad Thio Adnan.”
