Motor Raib di Parkiran Kos, Pelaku Curanmor Diringkus Jatanras Polresta Samarinda

 

Samarinda – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 476.

 

Pengungkapan ini berdasarkan laporan yang terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

 

Korban berinisial MA (21), seorang pelajar/mahasiswa, melaporkan kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi KT 4274 BBD. Kejadian bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di area parkiran kos dalam kondisi kunci masih menempel. Saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25.000.000 dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

 

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AR (19) di wilayah Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian.

 

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” tegasnya.

 

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

Korwil Kaltim Muhammad Thio Adnan.”

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *