Hadirnya Tim Reformasi Polri, Mengurai Benang Kusut Penegakan Hukum di Tubuh Polri

Hadirnya Tim Reformasi Polri, Mengurai Benang Kusut Penegakan Hukum di Tubuh Polri

 

Opini Publik.,

Dahlan Sapa

Pimpinan Redaksi

Pena Mitra Bhayangkara.com

Saksi Hukum Indonesia.com

 

Hadirnya tim reformasi Polri, yang terdiri dari Tim Transformasi Reformasi Polri bentukan internal Polri dan Komisi Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden, bertujuan untuk mengurai “benang kusut” di tubuh kepolisian dengan mempercepat perbaikan internal dan mengembalikan kepercayaan publik.

 

Kedua tim ini memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan institusi Polri yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap harapan masyarakat.

 

Tim internal Polri (beranggotakan 52 perwira tinggi dan menengah, diketuai oleh Komjen Pol. Chryshnanda Dwilaksana) bertugas mengimplementasikan perbaikan, mengevaluasi program dan kinerja, serta menyerap keluhan publik secara langsung dari internal.

 

Komisi bentukan Presiden (diketuai oleh mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, beranggotakan tokoh eksternal seperti Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra) bertugas mempelajari dan memberikan rekomendasi kepada Presiden mengenai langkah-langkah reformasi yang diperlukan, termasuk potensi revisi UU Polri.

 

Saat ini, kedua tim tersebut diharapkan dapat bersinergi dan saling melengkapi agar upaya perbaikan berjalan cepat dan efektif. Salah satu isu terbaru yang menjadi perhatian komisi ini adalah terkait Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mengenai penugasan anggota Polri di institusi sipil, yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Komisi ini merekomendasikan penggunaan metode omnibus law untuk merumuskan revisi UU Polri secara komprehensif.

 

Dengan adanya sinergi antara kedua tim ini, diharapkan berbagai permasalahan yang disorot publik, seperti dugaan pungli, arogansi, perilaku hedonis, dan penanganan hukum yang tidak transparan, dapat dibenahi secara menyeluruh dari hulu ke hilir.

 

Banyak masyarakat Indonesia yang berharap adanya perubahan di institusi Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia), dengan aspirasi yang umumnya mencakup peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

 

Harapan masyarakat untuk sistem yang lebih kuat dalam pengawasan internal dan eksternal guna mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

 

Keinginan masyarakat agar anggota Polri lebih humanis, responsif, dan profesional dalam melayani masyarakat, serta meningkatkan penanganan kasus kriminal.

 

Perubahan budaya organisasi dari yang bersifat militeristik menjadi lebih berorientasi pada pelayanan dan penegakan hukum yang adil.

 

Perubahan budaya organisasi dari yang bersifat militeristik menjadi lebih berorientasi pada pelayanan dan penegakan hukum yang adil.

 

Masyarakat berharap agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, tidak hanya tajam ke bawah (masyarakat kecil) tetapi juga ke atas (pejabat atau orang kaya).

 

Institusi Polri sendiri telah memiliki program reformasi internal berkelanjutan yang disebut Reformasi Kultural Polri, yang mencakup upaya-upaya untuk memenuhi sebagian dari harapan masyarakat tersebut. Masyarakat dapat memantau perkembangan upaya ini melalui situs resmi Polri.

 

Pandangan kami bahwa “jabatan hanyalah titipan” adalah pengingat penting bagi siapa saja yang memegang posisi kekuasaan atau otoritas.

 

Ini menekankan bahwa posisi tersebut bersifat sementara dan bukan kepemilikan pribadi, yang mendorong kerendahan hati dan mencegah arogansi.

 

Jabatan adalah amanah atau tanggung jawab yang diberikan untuk melayani orang lain atau menjalankan tugas tertentu, bukan untuk keuntungan pribadi atau pamer kekuasaan.

 

Mengingat bahwa jabatan itu “titipan” menyiratkan adanya pertanggungjawaban kepada Tuhan, masyarakat, atau institusi yang memberikan amanah tersebut.

 

Filosofi ini sejalan dengan konsep kepemimpinan yang melayani (servant leadership), di mana fokus utama adalah melayani dan memberdayakan orang lain, bukan mendominasi.

 

Kesimpulannya, sikap arogan atau sombong tidak pantas bagi seorang pemimpin atau pemegang jabatan karena posisi tersebut pada dasarnya adalah bentuk pelayanan dan tanggung jawab sementara, bukan status permanen yang menjadikannya lebih unggul dari orang lain.

 

ingat….! perlihatkan jati dirimu sebagai

penegak hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Agar masyarakat kembali punya kepercayaan.

 

Related posts