Bantaeng – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bantaeng secara resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap kadernya saat berlangsung aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Bantaeng. Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mengawal hak-hak kader serta menegakkan prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Ketua DPC GMNI Bantaeng, jabal Rakhmad menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP tersebut tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Menurutnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan dan seharusnya mendapat perlindungan, bukan justru dihadapi dengan tindakan represif.
“Dugaan kekerasan yang dialami kader kami merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Oleh karena itu, kami telah menempuh jalur hukum agar peristiwa ini dapat diusut secara transparan dan profesional,” tegasnya.
Peristiwa tersebut terjadi ketika massa aksi tengah menyampaikan tuntutan di depan Gedung DPRD Bantaeng. Dalam situasi yang berlangsung, kader GMNI diduga mengalami tindakan kekerasan fisik oleh oknum Satpol PP yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan trauma sehingga organisasi memandang perlu untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
DPC GMNI Bantaeng menilai bahwa tindakan represif terhadap mahasiswa tidak hanya mencederai nilai-nilai demokrasi, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk bagi kebebasan sipil di Kabupaten Bantaeng. Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat serta memastikan proses penanganan berlangsung secara objektif dan tanpa intervensi.
Selain melaporkan dugaan kekerasan tersebut, DPC GMNI Bantaeng juga meminta Pemerintah Kabupaten Bantaeng melakukan evaluasi terhadap prosedur pengamanan aksi demonstrasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. Mereka menekankan bahwa aparat pengamanan seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menghadapi massa aksi.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan kekerasan terhadap mahasiswa maupun masyarakat yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan aspirasi,” tambahnya.
DPC GMNI Bantaeng berharap laporan yang telah diajukan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta secara terang-benderang serta memberikan keadilan bagi korban. Organisasi juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum demi menjaga ruang demokrasi yang sehat di Kabupaten Bantaeng.
KA, Biro Kab Bantaeng Amril Setiawan SE.,”
