Poso – Satuan Reserse Narkoba Polres Poso melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Poso.
Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Poso.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus narkotika dengan tersangka Nanang Darmansyah alias Nanang serta Fitriani Labaso alias Mama Rasyid bersama rekannya. Dari kedua perkara tersebut, total barang bukti sabu yang dimusnahkan memiliki berat bruto 3,76 gram.
Rincian barang bukti tersebut berasal dari tersangka Nanang Darmansyah alias Nanang berupa beberapa paket sabu dengan total berat bruto sekitar 2,3 gram, serta dari tersangka Fitriani Labaso alias Mama Rasyid dkk berupa 18 paket sabu dengan berbagai berat yang keseluruhannya turut dimusnahkan.
Selain itu, sebagian barang bukti juga disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, yakni 0,50 gram sabu dari tersangka Nanang Darmansyah dan 0,20 gram sabu dari tersangka Fitriani Labaso alias Mama Rasyid dkk.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan langsung oleh para tersangka, yakni Nanang Darmansyah alias Nanang serta Fitriani Labaso alias Mama Rasyid bersama rekannya, sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.
Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Poso yang dipimpin oleh IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., didampingi IPDA Risman A. M., S.H., AIPDA Juwandi, AIPDA Fahrul, S.H., BRIPKA Arpiandi, BRIPTU Parpulungan, dan BRIPDA Tifani Sheril Baloly.
Kasat Resnarkoba Polres Poso dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polres Poso dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Polres Poso menegaskan akan terus melakukan upaya penindakan serta pencegahan terhadap peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Korwil Sulteng Abd Rakib.”
