Berkas Lengkap (P21), Polres Poso Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan ke Kejaksaan

 

POSO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Poso, Senin (8/6/2026).

 

Pelimpahan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Poso tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan pada 3 Juni 2026.

 

Dua tersangka yang diserahkan yakni Ansar (30), seorang pengangguran, dan Asrul (24), yang berstatus pelajar/mahasiswa. Keduanya merupakan warga Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota.

 

Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., mengatakan bahwa proses Tahap II dilaksanakan oleh penyidik Unit 1 Pidana Umum setelah seluruh persyaratan formil dan materiil perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

“Hari ini, Senin (8/6), Penyidik Unit 1 Pidana Umum telah menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejari Poso karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21. Seluruh proses pelimpahan berlangsung aman dan terkendali,” ujar IPTU I Made Deva Dwi Wiguna.

 

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf (a) dan (c) KUHP.

 

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pelimpahan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polres Poso dalam menuntaskan setiap perkara pidana hingga memasuki tahap persidangan.

 

“Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

 

Diketahui, kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 25 September 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Poso menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada Oktober 2025 dan kembali melakukan pengembangan penyidikan pada Januari 2026 hingga perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

 

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berakhir sekitar pukul 13.00 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Selanjutnya, kedua tersangka akan menjalani proses hukum lanjutan dan menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Poso.

 

PMBcom.,”

Related posts