Sinjai ~ Sebagai bagian dari komunitas pers yang menjunjung tinggi kebebasan informasi dan demokrasi, saya mengutuk keras segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik, maupun ancaman verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Tindakan intimidasi, seperti yang baru-baru ini terjadi ~ di mana jurnalis dihalangi saat meliput di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Alenangka kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipaksa menghapus karya, bahkan mengalami intimidasi.,! adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.tegas Dahlan Sapa Pimpinan Redaksi Pena Mitra Bhayangkara.
Kasus intimidasi terhadap jurnalis di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, memang kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.
” Andi Baso Lolo KETUA DPD APKAN-RI. berharap (APH) Aparat Penegak Hukum di kabupaten Sinjai perlu bertindak tegas terhadap pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan karena tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Wartawan dilindungi secara hukum saat menjalankan tugas jurnalistik, dan menghalangi tugas mereka dapat dikenakan sanksi pidana.
Perlindungan Konstitusional.,” Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara. Pasal 8 menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas profesinya.
Sanksi Pidana Bagi Penghalang Kerja Pers: Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa tindakan melawan hukum yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Tindakan tegas diperlukan untuk menghentikan impunitas pelaku intimidasi, baik dari pihak swasta, oknum aparat, maupun kelompok preman, guna menciptakan rasa aman saat peliputan, ucap Andi Lolo,.KETUA DPD APKAN-RI.
Dewan Pers juga menekankan pentingnya komitmen Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun TNI, untuk menindak tegas pelakunya dan memahami regulasi pers untuk mencegah kriminalisasi.
Asosiasi media lokal dan organisasi jurnalis menyatakan keprihatinan atas berulangnya tindakan yang mencederai prinsip kebebasan pers di wilayah tersebut.
Kasus-kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dan hambatan kerja jurnalistik di daerah, yang sering kali melibatkan ketegangan antara jurnalis yang mencoba menjalankan fungsi kontrol sosial dengan pihak-pihak terkait.
“Kebebasan pers bukan izin untuk memfitnah, melainkan kewajiban untuk menyampaikan kebenaran meski pahit..,!
KA, Biro Kab Sanjai Ismail.”
