Kutim ~ PT NIKP/GAWI memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sengketa lahan dengan Kelompok Tani Melati yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial maupun sejumlah media daring.
Klarifikasi tersebut disampaikan pihak legal perusahaan atas nama Kris melalui pesan WhatsApp kepada awak media, sebagai bentuk penjelasan atas berbagai tudingan yang berkembang di masyarakat.
Peristiwa yang menjadi perhatian publik tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekira pukul 09.00 WITA di area Blok U 19 Divisi 2 PT NIKP/GAWI, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur.
Dalam keterangannya, pihak perusahaan menyebut bahwa lahan yang saat ini diklaim oleh Poktan Melati sebelumnya telah melalui proses pembebasan lahan oleh perusahaan kepada kelompok tersebut. Namun belakangan, lahan yang telah dibebaskan itu kembali diklaim oleh pihak kelompok tani.
“Bahwa terkait kejadian tersebut, terdapat pengklaiman lahan oleh Kelompok Tani Melati terhadap area yang sebelumnya telah dilakukan pembebasan lahan oleh perusahaan kepada kelompok tersebut,” tulis Kris dalam pesan klarifikasinya.
Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa sebagian besar objek lahan yang disengketakan saat ini telah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Selain itu, perusahaan membenarkan adanya gugatan perdata yang diajukan Kelompok Tani Melati di Pengadilan Negeri Sangatta. Meski demikian, menurut pihak legal perusahaan, hingga saat ini belum ada putusan maupun penetapan pengadilan yang menyatakan lahan tersebut berstatus in quo ataupun melarang aktivitas operasional perusahaan.
“Tidak terdapat penetapan maupun putusan pengadilan yang menyatakan objek lahan tersebut sebagai status in quo ataupun yang melarang perusahaan untuk melakukan aktivitas operasional, termasuk kegiatan panen di area dimaksud,” lanjutnya.
Terkait isu dugaan pemukulan yang sempat beredar, pihak perusahaan membantah keras tudingan tersebut. Menurut klarifikasi yang disampaikan, tindakan yang dilakukan oleh pihak keamanan perusahaan hanyalah bentuk pengamanan berupa pemitingan.
Hal itu dilakukan karena adanya dugaan bahwa seseorang bernama Azam membawa senjata tajam yang disembunyikan di dalam bajunya saat terjadi perdebatan di lapangan dengan pihak legal perusahaan.
“Tidak pernah terjadi tindakan pemukulan sebagaimana yang diberitakan oleh beberapa media,” jelas Kris.
Pihak perusahaan juga menyebut bahwa situasi di lapangan saat kejadian disaksikan banyak orang dan dapat diverifikasi melalui rekaman video yang telah beredar.
Selain itu, perusahaan turut menanggapi tudingan di media sosial yang menyebut perusahaan enggan melakukan mediasi dengan kelompok tani.
Menurut pihak legal PT NIKP/GAWI, mediasi justru telah dilakukan sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Sangatta dengan mediator hakim pengadilan. Bahkan, komunikasi dan mediasi di luar pengadilan juga disebut telah beberapa kali dilakukan dengan perwakilan Poktan Melati.
“Pihak perusahaan sejak awal menawarkan perdamaian dengan pihak pengklaim, namun kesepakatan damai sebagaimana yang ditawarkan tidak disambut dengan baik,” tutup keterangan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, proses gugatan perdata antara Poktan Melati dan pihak perusahaan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Sangatta.
Korwil Kaltim Muhammad Thio Adnan.,”








