Satresnarkoba Polres Poso Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Pamona Selatan, Satu Pelaku Diamankan

 

Poso – Satuan Reserse Narkoba Polres Poso kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pamona Selatan.

 

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 16.30 WITA, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Pandajaya, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso.

 

Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Poso IPTU Kadriaman, S.Pd., M.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPTU Risman A.M., S.H., bersama personel opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial IA(30).

 

Pelaku yang diketahui merupakan warga Desa Pandajaya, Kecamatan Pamona Selatan diamankan di dalam rumahnya setelah sebelumnya diduga melakukan aktivitas penyalahgunaan serta peredaran narkotika jenis sabu.

 

Setelah dilakukan penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

 

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,93 gram, 1 unit handphone merek Iphone, 1 alat hisap sabu (bong), 1 batang pipet plastik warna hitam yang diruncingkan, serta 1 buah tas warna hitam.

 

Atas perbuatannya, pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkotika dengan cara memperjualbelikan atau mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.

 

Kasat Resnarkoba Polres Poso IPTU Kadriaman, S.Pd., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Poso.

 

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

 

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

 

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Korwil Sulteng Abd Rakib.”

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *