Samarinda ~ Satresnarkoba polresta Samarinda telah melakukan pengungkapan kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Gol. I jenis Sabu
Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II dan Lampiran III UU RI No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Atau Pasal 609 ayat (1) huruf “a” UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Tempat kejadian perkara (TKP).Jl.Delima Dalam Blok C1 No.- RT.051 Kel. Sidodadi Kec. Samarinda Ulu – Kota Samarinda (tepatnya di depan rumah Pada hari Senin, tanggal 02 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 Wita.
Barang bukti yang berhasil di amankan adalah
1. 18 (delapan belas) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 4,70 (empat koma tujuh puluh) Gram Brutto;
2. 3 (tiga) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,69 (nol koma enam sembilan) Gram Brutto;
3. 1 (satu) buah kotak rokok merk GA warna hitam;
4. 1 (satu) buah kotak tempat kaca mata;
5. 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna Hitam Imei : 862488074487517;
Biodata terduga pelaku adalah HARIYANTO Als TAMBI Bin ASNAWI (Alm)*, Umur : 51 Tahun, Samarinda, 25 Maret 1975, Pendidikan Terakhir : SMP (Lulus) Pekerjaan : Swasta, Suku : Banjar, Agama : Islam, alamat : Jl.Delima Dalam Blok C1 No.- RT.051 Kel. Sidodadi Kec. Samarinda Ulu – Kota Samarinda
HARIYANTO Als TAMBI Bin ASNAWI (Alm) merupakan penjual narkotika jenis sabu dan residivis pada tahun 2021 dalam perkara narkotika.
Awalnya pelapor dan saksi mendapat laporan dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Jl.Delima Dalam Blok C1 No.- RT.051 Kel. Sidodadi Kec. Samarinda Ulu – Kota Samarinda (tepatnya di depan rumah) Kemudian Pada hari Senin, tanggal 02 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 Wita, pelapor dan saksi melakukan penyelidikan pada Alamat tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berada didepan rumah yang mengaku Bernama sdr HARIYANTO Als TAMBI Bin ASNAWI (Alm) kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk GA warna hitam yang didalamnya berisikan 18 (delapan belas) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 4,70 (empat koma tujuh puluh) Gram Brutto dan 1 (satu) buah kotak tempat kaca mata yang didalamnya berisikan 3 (tiga) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,69 (nol koma enam sembilan) Gram Brutto yang ditemukan dikantong celana sebelah kanan sdr HARIYANTO Als TAMBI Bin ASNAWI (Alm) beserta barang bukti lainnya. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Korwil Kaltim Muhammad Thio Adnan.”








