Samarinda ~ Satresnarkoba polresta Samarinda telah melakukan pengungkapan kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Gol. I jenis Sabu
Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II dan Lampiran III UU RI No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Atau Pasal 609 ayat (1) huruf “a” UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Tempat kejadian perkara (TKP) Jl.Delima Dalam No.- RT.051 Kel. Sidodadi Kec. Samarinda Ulu – Kota Samarinda tepatnya di pinggir jalan..Pada hari Senin, tanggal 02 Maret 2026 sekitar pukul 20.45 Wita.
Barang bukti yang berhasil di amankan., 1. 11 (sebelas) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 3,16 (tiga koma enam belas) Gram Brutto;
2. 1 (satu) buah plastic kresek bening;
3. 1 (satu) buah tas slempang merk Polo land warna hitam;
4. 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna Hitam Imei : 869948052713351;
5. 1 (satu) unit R2 merk Honda Scoppy warna merah hitam KT-5135-I
Biodata terduga pelaku HELDY AFRIAN Als HELDY Bin ARDIANSYAH (Alm)*, Umur : 39 Tahun, Balikpapan, 30 Maret 1987, Pendidikan Terakhir : SMA (Lulus) Pekerjaan : Swasta, Suku : Banjar, Agama : Islam, alamat : Jl.Lambung Mangkurat Gg. Tanjung No.48 RT.031 Kel. Pelita Kec. Samarinda Ilir – Kota Samarinda.
HELDY AFRIAN Als HELDY Bin ARDIANSYAH (Alm) merupakan sebagai penjual narkotika jenis sabu dan residivis pada tahun 2019 dalam perkara narkotika.
Awalnya pelapor dan saksi mendapat laporan dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Jl.Delima Dalam No.- RT.051 Kel. Sidodadi Kec. Samarinda Ulu – Kota Samarinda (tepatnya di pinggir jalan) Kemudian Pada hari Senin, tanggal 02 Maret 2026 sekitar pukul 20.45 Wita, pelapor dan saksi melakukan penyelidikan pada Alamat tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berada diatas 1 (satu) unit R2 merk Honda Scoppy warna merah hitam KT-5135-I yang mengaku Bernama sdr HELDY AFRIAN Als HELDY Bin ARDIANSYAH (Alm) kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang merk Polo land warna hitam yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 3,16 (tiga koma enam belas) Gram Brutto yang terbungkus 1 (satu) buah plastic kresek bening yang pada saat itu dikenakan oleh sdr HELDY AFRIAN Als HELDY Bin ARDIANSYAH (Alm) beserta barang bukti lainnya. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Korwil Kaltim Muhammad Thio Adnan.”








