Modal Uang Jerigen Pengawas SPBU 74.922.01 Tepo Kab. Takalar, Diduga Kerjasama Penimbun Solar Subsidi

 

Takalar SulSel — Pengawas Stasiun Penjualan Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.922.01 Tepo Kecamatan Mangarabombang diduga berkerjasama dengan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar demi meraup keuntungan lebih besar. Sabtu (28/02/2016).

Pengawas SPBU 72.922.01 Tepo melakukan konspirasi dengan operator untuk melayani pembelian solar subsidi menggunakanjerigen kapasitas 35 liter milik para mafia BBM, Untuk melancarkan aksinya, Pengawas SPBU ini mengisi jerigen dengan menggunakan barcode sebagai formalitas.

Aktivitas mafia solar sangat lancar karena kuat dugaan pengawas SPBU 74.922.01 tepo sendiri yang memerintahkan para operator untuk melayani pengisian jerigen milik mafia BBM di karenakan ada biaya tambahan sebesar 10,000 per jerigen.

Menanggapi hal tersebut, sekelompok aliansi mahasiswa akan melakukan aksi unjuk rasa didepan Pertamina Regional tujuh, Hiswana migas dan didepan kantor Kepolisian daerah sulawesi selatan(Polda sulsel).

Menurut jendral lapangan yang akan melakukan aksi unjuk rasa saat dikonfirmasi, ia menyampaikan, “Kami akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di tiga titik, yaitu Pertamina Regional 7, Hiswana Migas, dan polda sulsel.

Aliansi mahasiswa ini akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di tiga titik dengan tuntutan yang berbeda-beda, Ungkapnya.

Lanjut“Aksi unjuk rasa kami lakukan dengan tiga tuntutan yang berbeda beda, kami Demo Pertamina Regional 7 dengan tuntutan meminta agar hentikan penyaluran BBM ke SPBU 74.922.01 Kecamatan Mangarabombang” ,Kata jendral lapangan.

Lanjut ia mengatakan, “Adapun tuntutan kami di Hiswana mingas, meminta agar mencabut izin usaha SPBU 74.922.01 Tepo yang telah bekerjasama dengan mafia BBM” , Pungkasnya.

Tidak sampai disitu, Jendral lapangan ini juga mengatakan, “Orasi ketiga kami akan lakukan didepan Polres Takalar untuk mendesak Kapolres agar segera menangkap pengawas SPBU dan seluruh orang orangnya yang terlibat Mafia BBM subsidi jenis solar” , tutupnya.

28/02/2026., Saat di konfirmasih pihak pengawas SPBU Tepo diruang kerjanya mengatakan, Membenarkan ada nya uang pengisian jerigen di SPBU Tepo dan mungkin semua SPBU di Kabupaten Takalar semua ada uang jerigen saat pengisian Solar,Ungkapnya.

Modus Operandi: Menggunakan Jerigen dan truk/mobil dengan tangki modifikasi, menggunakan barcode ganda, serta mengumpulkan solar subsidi dari SPBU ke gudang penampungan.

Penyalahgunaan: Solar subsidi sering kali dioplos atau dijual kembali ke sektor industri/kapal dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Dampak: Menyebabkan kelangkaan solar subsidi di masyarakat, antrean panjang di SPBU, serta merugikan perekonomian negara hingga miliaran rupiah.

Lokasi: gudang penyimpanan ilegal kerap ditemukan di area pemukiman atau tempat tertutup, berpotensi bahaya kebakaran.

Sanksi Hukum:

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, pelaku penimbunan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.

sekertaris Redaksi PMB. com

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *