Wajo,Sulsel ~ Silaturahmi jurnalis ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tempe kabupaten Wajo merupakan kegiatan positif untuk mempererat hubungan antara media dan lembaga pelayanan publik. Kunjungan ini umumnya bertujuan untuk koordinasi, pertukaran informasi, maupun meningkatkan pelayanan publik.
Kunjungan silaturahmi sering digunakan sebagai sarana untuk mendiskusikan peningkatan pelayanan publik, terutama dalam hal pencatatan pernikahan, bimbingan keluarga sakinah, dan layanan keagamaan lainnya.
Wartawan Media Online PENA MITRA Bhayangkara.com., Yos Sudarso berkoordinasi dengan kepala KUA atau penyuluh agama terkait program-program Kementerian Agama, seperti Kompetisi Film Pendek Islami atau sosialisasi bimbingan pranikah.
Kunjungan ini menjadi ajang bagi jurnalis untuk memberikan masukan dari sudut pandang masyarakat khususnya di kecamatan Tempe, guna peningkatan kualitas layanan KUA ke arah yang lebih baik.
Kepala KUA menyambut baik kehadiran jurnalis karena peran pers sangat penting dalam menyukseskan program-program pemerintah, ucap Muhammad Arsyad, S. Fil.I.
Silaturahmi ini memperkuat fungsi KUA sebagai garda terdepan Kementerian Agama dalam melayani masyarakat di tingkat kecamatan Tempe kabupaten Wajo.
Pada tahun 2026, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) perlu meningkatkan kehati-hatian dalam proses pendaftaran dan pelaksanaan nikah karena adanya beberapa pembaruan regulasi penting.
Pemberlakuan KUHP Baru (Mulai 2 Januari 2026): KUHP baru memperkenalkan delik terkait perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan (kumpul kebo) yang merupakan delik aduan. KUA harus lebih teliti dalam memverifikasi status perkawinan calon pengantin guna menghindari potensi pidana terkait penyembunyian asal-usul atau status pernikahan yang sah.
Mulai tahun 2025/2026, calon pengantin (catin) diwajibkan mengikuti dan lulus bimbingan perkawinan sebagai syarat administrasi. KUA bertanggung jawab memastikan setiap catin mendapatkan materi mengenai ketahanan keluarga, kesehatan reproduksi, dan ekonomi untuk menekan angka perceraian dan stunting.
Verifikasi Batas Usia Minimal (19 Tahun): Sesuai UU No. 16 Tahun 2019, batas usia minimal baik bagi pria maupun wanita adalah 19 tahun. KUA harus berhati-hati dalam memeriksa dokumen seperti Akta Kelahiran dan KTP untuk mencegah pernikahan anak tanpa adanya dispensasi resmi dari pengadilan.
Aturan baru memberikan fleksibilitas pelaksanaan akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja, namun dengan prosedur administrasi yang tetap ketat. KUA harus memastikan seluruh berkas (model N1-N4) lengkap dan sah sebelum mengeluarkan buku nikah.
Terdapat usulan revisi UU No. 1 Tahun 1974 yang akan menambahkan bab khusus mengenai mediasi negara untuk menjaga keutuhan rumah tangga. Hal ini menuntut KUA untuk lebih berperan sebagai mediator sejak masa pendaftaran.
Ketelitian KUA sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak perempuan dan anak, serta memastikan pernikahan tercatat secara sah di mata negara.tegasnya Bang Yos Sudarso.
KA, Biro Kab Wajo Sirajuddin.”








