KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK BERHASIL MENGAMANKAN TERPIDANA DALAM PERKARA PERBANKAN

 

Pontianak – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak bersama Tim Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pontianak

berhasil melaksanakan eksekusi terhadap seorang Terpidana dalam perkara perbankan atas nama OKY

HERMAWAN, S.E., bin EMAN (O.H), pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, bertempat

di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Terpidana tersebut dilakukan eksekusi berdasarkan :

1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7767 K/PID.SUS/2024 tanggal 25 November 2024 telah memperoleh

kekuatan hukum yang tetap (inkracht) atas nama terpidana OKY HERMAWAN, S.E., bin EMAN melanggar Pasal

49 Ayat (1) huruf a UU RI No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU 10 tahun 1998

jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar

Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka

diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 7768 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 25 November 2024 telah memperoleh kekuatan

hukum yang tetap (inkracht) atas nama terpidana OKY HERMAWAN, S.E., bin EMAN melanggar Pasal 49 Ayat

(1) huruf a UU RI No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU 10 tahun 1998 jo Pasal

55 Ayat (1) ke -1 KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,-

(sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana

kurungan selama 6 (enam) bulan.

Bahwa sebagai informasi terpidana OKY HERMAWAN, S.E., bin EMAN merupakan pagawai di salah satu Bank BUMN

sebagai Relationship Manager yang mana terpidana Melakukan Perbuatan membuat atau menyebabkan adanya

pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan

usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank yang melanggar pasal 49 Ayat (1) huruf a UU RI No 7 Tahun 1992

tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU 10 tahun 1998 jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP

Bahwa terhadap Terpidana telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali berdasarkan:

➢ Surat Panggilan Terpidana Ke-1 Nomor : B-1237/O.1.10.3/Eku.3/02/2025 tanggal 17 Februari 2025;

➢ Surat Panggilan Terpidana Ke-2 Nomor : B-1943/O.1.10.3/Eku.3/03/2025 tanggal 07 Maret 2025;

➢ Surat Panggilan Terpidana Ke-3 Nomor : B-2177/O.1.10.3/Eku.3/03/2025 tanggal 14 Maret 2025.

Namun terpidana tidak kooperatif sehingga dilakukan penjemputan dan pengamanan terhadap terpidana oleh Tim

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pontianak

Bahwa pada saat proses eksekusi, terpidana bersikap tidak kooperatif / melakukan perlawanan baik dari pihak

terpidana maupun pihak keluarga, namun Tim Jaksa Eksekutor berhasil membawa Terpidana dengan proses yang

humanis. selanjutnya, terpidana dibawa dan dititipkan sementara ke Rutan Kejaksasan Negeri Jakarta Selatan untuk

kemudian pada keesokan harinya tanggal 21 Januari 2026 Terpidana akan diterbangkan dari Jakarta ke Pontianak

untuk dilakukan proses administrasi dan melaksanakan masa penahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak sebagaimana

sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkeekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak menyampaikan bahwa keberhasilan melaksanakan eksekusi terpidana ini

merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan kepada

masyarakat..,Pontianak, 21 Januari 2026.

 

Korwil Kalbar Rustan.”

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *