Polsek Mempawah Hulu menghimbau kepada petugas SPBU untuk tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang undangan Migas guna mencegah potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi, rabu 22/10/25.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari S.H., S.I.K melalui Kapolsek Mempawah Hulu Ipda Paskarianto, S.H mengatakan
“Bahwa patroli yang difokuskan kepada SPBU – yang ada di kecamatan Mempawah Hulu bertujuan untuk mencegah gangguan Kamtibmas dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan serta penyalahgunaan BBM bersubsidi.” Ungkap Kapolsek
“Penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya pasal 55. UU ini juga telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja”. Ungkapnya lagi
“Selain itu, patroli ini juga diarahkan untuk mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas yang mungkin terjadi akibat antrean masyarakat yang mengisi bahan bakar,” Ucapnya.
“Upaya ini merupakan bagian dari strategi keamanan yang bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran di wilayah tersebut.” Tutup Kapolsek
Korwil Kalbar Rustan.”








