NARKOBA POLRES PARIGI MOUTONG KEMBALI MENUNJUKAN EKSISTENSINYA DALAM PEMBERANTASAN NARKOBA DI WILAYAH PARIGI MOUTONG
Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong di bawah pimpinan IPTU NASIR MANGASENG SH
MH, kembali Mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah Parigi Mautong
Adapun lokasi penangkapan terhadap penyalahgunaan Narkoba terjadi Desa sausu pakareme kec. Sausu kab. Parigi moutong,terjadi pada
Hari senin Tanggal 29 juli pukul 17.00 wita
Berdasarkan keterangan terduga pelaku an. Lk. GL mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan dari Lk. Aldi yg berada di kel kayumalue sebnyak setengah gram dengan cara di jemput langsung.
Dan menurut Lk.GL bahwa setelah sampai di rumah barang narkotika jenis sabu tersebut di bagi bagi menjadi paketan kecil sebnyak 4 paket untuk di pakai kerja.
Dan keterangan dari Lk. GL barang yang 4 paket yang berjumlah yang di temukan oleh pihak kepolisian adalah barang yg akan di konsumsi oleh Lk.GL sendiri.
Adapun Identitas Pelaku
1. Lk.GL
AGAMA : hindu
ALAMAT : desa sausu pakareme kec sausu kab. Parigi moutong.
KRONOLOGIS :*
Pada hari minggu 28 juli 2024 tim opsnal Satresnarkoba Polres parigi moutong, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang Lk.GL sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu di desa sausu pakareme kec sausu kab parigi moutong yang sudah sangat meresahkan warga. kemudian tim Opsnal melaporkan kepada Kasatrenarkoba tentang informasi tersebut, kemudian Kasat Narkoba memerintahkan tim opsnal untuk menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut sehingga pada hari senin tgl 29 juli 2024, sekitar pukul 17.00 wita tepatnya di desa sausu pakareme kec sausu TIM OPSNAL yang di pimpin langsung oleh KANIT IDIK I NARKOBA berhasil mengamankan Lk. GL yang sedang duduk di dalam rumahnya di desa sausu pakareme kec sausu. dan dalam penangkapan tersebut tim opsnal melakukan pengeledahan badan dan rumah dari Lk. GL berhasil menemukan barang bukti 4 (empat) sashet narkotika jenis sabu yang di simpan dalam dompet kecil warna coklat di dalam lemari Lk.GL
selanjutnya tim opsnal menyita dan mengamankan keseluruh barang barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. dan Lk. GL mengakui kesemua barang yang di sita tersebut adalah miliknya dan di saksikan oleh aparat desa.
dari hasil introgasi tim opsnal kepada Lk. GL bahwa narkotika jenis sabu trsebut di dapatkan dari lk. ALDI yg berada di kel kayumalue.
Barang Bukti yang diamankan dari Lk.GL
1.) 4 (empat) saset plastik bening di duga narkotika golongan 1 jenis sabu berat
2). 1 (satu) buah alat hisap bong
3). 5 (lima) sashet plastik bening kosong
4). 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat tempat penyimpanan sabu
5). 1 (satu) buah kaca pireks
Adapun Pasal Yang di Perasangkakan :*
Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Koordinator Liputan wilayah Sulteng, Muh Risal Ikhwan.”








